Himbauan Kasat Lantas Terkait Puluhan Barang Bukti Motor di Polres Lamongan

oleh -75 Dilihat
oleh
Barang bukti yang belum diambil pemiliknya.

LAMONGAN, PETISI.CO – Sebanyak 12 kendaraan bermotor roda dua hasil penindakan pelanggaran lalulintas selama pelaksanaan Operasi Zebra,  hingga saat ini para pemilik kendaraan bermotor belum mengambilnya.

Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Danu Anindhito Kuncoro Putro,S.I.K mengatakan, bagi masyarakat Lamongan yang merasa memiliki kendaraan bermotor yang masih berada di Polres Lamongan agar mengambil motornya.

“Sebanyak 12 kendaraan bermotor barang bukti (BB) hasil penindakan Tilang Dakgar Lantas dan Ops Zebra kemarin belum diambil pemiliknya,” kata AKP Danu, Senin (25/11/2019).

AKP Danu menegaskan, bagi masyarakat para pemilik kendaraan yang ingin mengambil barang bukti motor miliknya tidak akan dipungut biaya.

Barang bukti yang belum diambil pemiliknya.

“Untuk ngambilnya gratis dengan catatan membawa kelengkapan dokumen diantaranya Bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK asli, jika termasuk kendaraan hilang atau barang temuan agar melampirkan Surat Tanda Lapor Kehilangan, jika lengkap dan sepeda motor pemilik bisa dibawa pulang,” tandasnya.

Mantan Kasatlantas Polres Bangkalan ini menambahkan batas waktu pengambilan kendaraan bermotor di Polres Lamongan pihaknya akan menunggu hingga 3 bulan kedepan, dengan harapan memudahkan pemilik kendaraan segera bisa mengambil sendiri kendaraan di Polres Lamongan.

“Pengambilan kendaraan pada jam dinas pelayanan Sat Lantas Polres Lamongan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 wib, serta kami juga akan memberi waktu paling lambat tiga bulan kedepan,” imbuhnya.

Barang bukti yang belum diambil pemiliknya.

Dikesempatan yang sama, perwira dengan tiga balok dipundaknya ini juga menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan yang merasa STNK-nya maupun pajak kendaraan mati bisa memanfaatkan program pemutihan.

“Terutama yang memiliki tunggakan membayar pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan pemutihan yang masih berlangsung mulai tanggal 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019. Selain bebas denda pajak kendaraan, juga bebas bea balik nama,” tutur AKP Danu Kasatlantas Polres Lamongan.(ak)