Hindari Sergapan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Pengedar Narkoba Terjun ke Sungai

oleh -77 Dilihat
oleh
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers

SIDOARJO, PETISI.CO – Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus dua tersangka pemakai dan pengedar narkoba berjenis sabu-sabu yang di simpat di tempat indekosnya yang beralamat di gang Lemah Putro, Kec/Kab Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam konferensi pers di Mapolresta sidoarjo, Senin (30/11/2021) pukul 14.00 WIB, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap AS, pengedar sabu yang akan bertransaksi di depan RSUD Sidoarjo. Dari penggeledahan ditemukan padanya barang bukti satu poket sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Kemudian dilakukan interogasi pada AS, bahwa masih ada sabu lainnya di kamar kos yang berada di Desa Lemahputro, Sidoarjo.

Polisi langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan lokasi yang ditunjukan AS. Di kamar kos tersebut polisi mendapatkan, barang bukti tujuh poket sabu. Lalu AS mengaku pada polisi, bahwa barang tersebut diperolehkan dari kawannya yang bernama I, warga Lemah putro dan penggerebekan tak jauh dari lokasi kamar kos.

“Mengetahui dirinya akan ditangkap, I melarikan diri, karena panik ia pun menjeburkan diri ke dalam sungai sampai bersembunyi di tumpukan enceng gondok di bawah jembatan Sungai Bok Legi yang berada di jalan Raya Gajah Mada sekitar 3 jam. Tim kami yang turut masuk ke sungai akhirnya berhasil menangkap I,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Namun, dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka I bukanlah bandar narkoba seperti disampaikan AS.

“Saat diinterogasi ternyat I ini adalah juga sama seperti AS. Pengedar dan pemakai narkoba dari hasil tes urine. tersangka I kabur saat ditangkap dan nekat menceburkan dirinya ke sungai karena panik,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.