Hingga Siang, Munarman Belum Penuhi Panggilan Polda Bali

oleh -66 Dilihat
oleh
Jubir FPI Munarman.(ist)

DENPASAR, PETISI.CO– Pemeriksaan terhadap Jubir FPI Munarman, tersangka dalam dugaan kasus penghinaan dan pemfitnahan terhadap pecalang Bali, yang seyogyanya akan dilakukan pada Jumat (10/2/2017) urung dilakukan.

Pasalnya, hingga waktu menunjukkan pukul 14.00 wita siang, pengacara Ormas FPI itu tak tampak batang hidungnya. Polda Bali akan menunggu Munarman hingga pukul 00.00 wita.

Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja Jumat (10/2/2017) menjelaskan, pihaknya akan tetap menunggu kedatangan Munarman hingga pukul 00.00 wita malam.

“Hari ini kita tetap menunggu sampai malam. Memang dari kemarin tidak ada konfirmasi, tetapi kita tetap menunggu sampai dengan pukul 00.00 Wita. Bila tidak ada kabar maka kita akan mengirim surat panggil kedua diserta dengan surat perintah membawa secara paksa,” ujarnya.

Menurutnya, surat panggilan pertama langsung dibawa ke rumah kediaman Munarman. Surat panggilan tersebut diterima oleh anak kandung Munarman bernama Kiki.

Awalnya, anak Munarman menolak untuk menerima surat tersebut. Tetapi penyidik menjelaskan jika mereka dari Polda Bali dan membawa surat panggilan Munarman sebagai tersangka.

“Di hadapan penyidik, anak Munarman langsung menelpon bapaknya dan menjelaskan bahwa ada polisi membawa surat pemanggilan. Lalu Munarman memerintah untuk diterima saja karena Munarman lagi tidak berada di rumah,” ujarnya.

Senada dengan Kabid Humas, Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy mengatakan, pihaknya akan menunggu sampai dengan pukul 00.00 Wita.

“Belum bisa dikatakan mangkir ya, kita masih tunggu sampai malam nanti, jika tidak datang ke Polda Bali maka penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua beserta dengan surat perintah membawa. Karena panggilan pertama tidak ada penjelasan maka penyidik langsung mengirimkan surat panggilan kedua disertai dengan surat perintah membawa secara paksa,” ujar Kenedy.

Sebaliknya jika dalam panggilan pertama ada penjelasan dari tersangka bahwa dirinya tidak hadir karena ada kepentingan lainnya yang tidak bisa ditunda maka penyidik akan mengirim surat panggilan kedua tetapi tidak disertai dengan surat perintah membawa secara paksa.

“Tetapi dalam surat panggilan pertama tidak ada penjelasan atau konfirmasi maka dianggap tidak memenuhi panggilan polisi dan selanjutnya akan dikirim surat panggilan kedua diserta surat perintah membawa secara paksa,” pungkas Kenedy. (kev)

No More Posts Available.

No more pages to load.