HUT Provinsi Jatim, Pemprov Lakukan Pemutihan Denda Pajak Bermotor

oleh -77 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Boedi Prijo Suprajitno

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberikan kemudahan dalam proses pelayanan pergantian hak kepemilikan kendaraan bermotor dengan memberikan pembebasan (pemutihan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembebasan pajak bermotor ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim nomor 88 tahun 2018, tentang pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jatim tahun 2018. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 24 September hingga 15 Desember 2018.

“Kebijakan ini sudah yang kelima kali digelar pemprov Jatim,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Boedi Prijo Suprajitno kepada wartawan di Surabaya, Kamis (20/9/2018).

Menurutnya, kebijakan ini diberikan Gubernur Jatim Soekarwo karena ingin memberikan apresiasi terhadap masyarakat di HUT Provinsi Jatim ke 73. Harapannya, agar masyarakat berminat dengan insentif ini untuk mentaati wajib pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Saat ini, lanjutnya, kesadaran masyarakat untuk bayar PKB masih kurang. Ini terbukti dengan jumlah kendaraan bermotor yang tidak mendaftar ulang sampai Juni 2018 sebanyak 5.468.213 obyek atau 29,10 persen, dari total keseluruhan data kendaraan bermotor 18.792.588 di Jatim.

“Melalui kebijakan ini, kami menargetkan pendapatan total Rp 194 miliar. Rinciannya dari PKB sebesar Rp 136,5 miliar dan pembebasan denda Rp 57,9 miliar,” ujarnya. (bm)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.