Ijin Hotel Berbintang di Kota Batu Dipersoalkan

oleh -107 Dilihat
oleh
Ketua NGO YUA Jatim, Alex Yudawan bersama anggota dan masyarakat sembari menunjukan surat kepada Walikota Batu

BATU, PETISI.CO NGO (Non Government Organization) YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, yang diketuai Alex Yudawan surati Walikota Batu, Ketua DPRD Kota Batu, Ketua Komisi A, Ketua Komisi B, Ketua Komisi C, dan dinas atau instansi terkait di Pemkot Batu, lalu ditembuskan ke Polda Jawa Timur.

Kendati, Surat tersebut Nomor: 186 / YUA.PJT / GC / XII / 2021, atas dugaan bangunan hotel berbintang tidak berizin yang menyebabkan longsor dan banjir di sungai Kedok Desa Sidomulyo, Kec Batu, Kota Batu, Rabu (8/12/2021).

“Surat tersebut, sengaja saya kirimkan ke Walikota Batu, Ketua DPRD Kota Batu, Komisi A DPRD Kota Batu, Komisi B DPRD Kota Batu, Komisi C DPRD Kota Batu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Batu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Batu, dan tembusan ke Polda Jatim,” kata Alex Yudawan, kepada Patisi.co

Alex Yudawan membeberkan bahwa, negara demokrasi konstitusional atau negara konstitusional yang demokratis dengan pengertian negara konstitusional adalah negara hukum.

“Good Governance, tentang tata kelola pemerintahan yang baik (Clean Government) adalah suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan memprioritaskan pembangunan yang lebih mengarah pada peningkatan kinerja pemerintah agar mampu menciptakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” bebernya.

Meski demikian, lanjut Alex Yudawan, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang efisien, efektif, serta bersih dari praktik yang merugikan kepentingan negara bangsa, dimana penyelenggara negara wajib dan harus dapat bekerja dengan profesional, transparan, akuntabel, berdedikasi, taat hukum, responsif, proaktif dengan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

“Maka kami YUA Jatim menyampaikan surat kepada semua pihak, dan berdasarkan hasil temuan dan laporan masyarakat, tentang adanya dugaan bangunan tidak mempunyai izin yang menyebabkan longsor serta banjir yang meluap di sungai Ledok Desa Sidomulyo, Kec. Batu, Kota Batu,” paparnya.

Tidak tanggung-tanggung, jelas Alex Yudawan, hal tersebut sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan dan gedung. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Kemudian Undang – Undang Dasar tahun 1945 pasal 1 ayat 3, Undang – Udang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

“Dengan tetap berpegang kepada asas praduga tak bersalah, kami meminta kepada semua pihak untuk segera memeriksa, mengklarifikasi pihak hotel sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tukasnya.

Diketahui, setelah menerima surat dari YUA Jatim melalui via telepon Ketua DPRD Kota Batu, Ketua Komisi A, Ketua Komisi B, dan Ketua Komisi C siap melaksanakan sidak (Inspeksi Mendadak) dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.