IKA Stikosa AWS Desak Polri Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis, Bentuk Penghianatan terhadap Kebebasan Pers

oleh -92 Dilihat
oleh
Hendro D. Laksono, Ketua Dewan Pakar IKA Stikosa AWS

Surabaya, petisi.co – Kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis beritajatim.com dan Suara Surabaya yang sedang meliput demo menolak revisi UU TNI, dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Insiden ini tidak hanya merugikan jurnalis dan lembaga pers, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.

Hendro D. Laksono, Ketua Dewan Pakar IKA Stikosa AWS, dalam pernyataannya, menyayangkan tindakan kekerasan tersebut. “Ironisnya, kejadian ini terjadi setelah Polri mengungkapkan komitmen mereka untuk mengusut teror di Redaksi TEMPO. Polri seharusnya memahami bahwa kedua peristiwa ini berkaitan dengan kegagalan dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis,” ujarnya, Rabu (25/3/2025).

Menurut Hendro, baik kasus teror di Redaksi TEMPO maupun kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya sama-sama merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers. “Keduanya adalah penghianatan terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh hukum,” tegasnya.

Sebagai mentor jurnalistik dan media digital di Surabaya, Hendro mengingatkan bahwa tugas seorang jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi setiap warga negara. Dalam pasal 8, diatur bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

“Kebebasan pers adalah pilar utama dalam demokrasi dan hak asasi manusia. Tanpa kebebasan pers, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang akurat, transparan, dan berimbang,” tambah Hendro.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa pers yang bebas berfungsi sebagai pengawas kekuasaan dengan mengungkap korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran hukum, yang pada akhirnya akan membantu menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Ia juga menekankan bahwa kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk tahu.

“Tanpa pers yang bebas, transparansi hilang, korupsi merajalela, dan demokrasi bisa runtuh,” pungkasnya.

IKA Stikosa AWS Desak Polri Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Dian Laksana, Ketua IKA Stikosa AWS, menambahkan bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut terkait insiden kekerasan ini. “Kami khawatir masih ada aksi kekerasan lain yang menimpa jurnalis di luar yang dialami Rama Indra Surya dari beritajatim.com dan Wildan Pratama dari Suara Surabaya,” ungkapnya.

IKA Stikosa AWS sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut dan mengecam keras setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas kewartawanannya. Dian juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, serta mendesak agar kasus kekerasan ini diusut tuntas.

“Kami meminta agar Polri menindaklanjuti insiden ini dengan serius, sesuai dengan komitmen Kapolri untuk melindungi jurnalis dan menghormati kebebasan pers dalam demokrasi,” tutup Dian.

Dengan insiden ini, IKA Stikosa AWS berharap akan ada langkah tegas untuk memastikan perlindungan hak-hak jurnalis di Indonesia, serta menjaga agar kebebasan pers tetap menjadi pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  (cah)