JEMBER, PETISI.CO – Mir Ahmad, pengungsi Rohingya Myanmar berhasil diamankan di kediaman istrinya Desa Kesilir, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Petugas Imigrasi Kelas ll Jember menjemputnya di Banyuwangi karena Mir Ahmad tidak memiliki ijin tinggal yang sah.
“Kami mendapatkan info dari petugas tim pengawasan orang asing di Banyuwangi bahwa telah ditemukan orang asing yang diduga illegal. Setelah diadakan pemeriksaan ternyata benar yang bersangkutan merupakan pengungsi Rohingya Myanmar, yang hanya memiliki kartu UNHCR yang dikeluarkan oleh Malaysia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan ijin tinggal yang sah. Sehingga dianankan di kantor Imigrasi Kelas ll Jember,” ungkap Kartana, Kakanim Jember.
Pengungsi tersebut masuk ke Indonesia melalui pulau Rupat – Riau pada bulan Desember 2017 bersama istri dan anaknya yang merupakan warga negara Indonesia.
Selanjutnya Kantor Imigrasi kelas ll Jember akan mengambil langkah dengan melaporkan ke UNHCR Indonesia untuk didata ulang dan akan dikirim ke rumah Deteni (Rudenim) pusat.
Kepada awak media Mir Ahmad mengungkapakan rasa terimakasihnya kepada negara dan rakyat Indonesia karena merasa telah diselamatkan. Dikarenakan dirinya tidak memiliki negara. Mir Ahmad juga berharap dirinya bisa tinggal dan berkumpul bersama keluarganya di Indonesia. (eva)