Imigrasi Jember Bentuk Tim Pengawasan WNA

oleh -45 Dilihat
oleh
Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing

JEMBER, PETISI.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Jember serius dalam menangani keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Jember. Untuk itu di tiap kabupaten dan kecamatan dibentuk Tim Pora (Pengawasan Orang Asing).

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur Kantor Imigrasi kelas II Jember menggelar Pengukuhan dan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Jember dan Kecamatan Se-Kabupaten Jember, di Aula Hotel Panorama, Selasa (17/10/2017).

Acara tersebut dihadiri oleh Bakesbangpol, Dinas Pariwisata, Dinas perhubungan, Satpol PP Jember, Camat, Kapolsek, Komandan Koramil Se-Kabupaten Jember serta lainnya.

Kepala Imigrasi Kelas II Jember Kartana mengatakan, agenda hari ini adalah pembentukan Timpora tingkat Kabupaten dan Juga tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Jember.

“Untuk Kantor Imigrasi Kelas II Jember yaitu Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso lingkupnya, sementara masih tingkat kabupaten. Dimana yang terbentuk di setiap kecamatan baru Kabupaten Jember saja, karena keterbatasan adanya anggaran,”  katanya.

Untuk Timpora ini sebenarnya baru dibentuk juga, tapi untuk lebih kuatnya ini memang dilakukan oleh Kepala Divisi Kemenkumham Jawa Timur.

“Rencananya nanti tanggal 23 Oktober 2017 akan dikukuhkan oleh bapak Menteri Hukum dan HAM di Surabaya, untuk tingkat kecamatan terdiri dari Camat, Danramil dan Kapolsek. Sedangkan untuk tingkat Kabupaten instansi terkait yang ada kaitannya dengan pengawasan orang asing, seperti Bakesbangpol, TNI, Polri, Kejaksaan, Disnaker, Disbud, Kemenag dan sebagainya,” jelasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Jember bersama perwakilan Kantor Wilayah Jatim Kementrian Hukum dan HAM.

Masih menurut Kartana, mekanisme kerja tentu hanya saling memberikan informasi kepada seluruh anggota Tim yang ada, dan sekali-kali akan melakukan pengawalan dan pengawasan orang asing secara gabungan, baik secara insidensial maupun terencana.

“Untuk titik yang paling didominasi orang asing itu biasanya di wilayah Kabupaten Jember hanya di Kecamatan Puger, mungkin kalau yang lain orang asingnya tidak begitu banyak,”terangnya.

Dasar pembentukan Timpora adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 tahun 2016 tentang Pengawasan Orang Asing dan juga Undang-undang Nomer. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“intinya apabila masyarakat menemukan orang asing tergantung pada dugaan kesalahan orang asing tersebut, jika memang dugaan dari orang asing ijin tinggal tentunya dapat melapor ke Imigrasi, kalau tindak pidana umum tentunya pada pihak kepolisian, sesuai konstitusi masing-masing,” tegas Kartana.(eva)