JEMBER, PETISI.CO – Direktorat Jendral Imigrasi mengadakan Forum Diskusi Rakyat, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jember, tentang Kerjasama Keimigrasian dalam penanggulangan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.
Acara digelar di Pendopo Kabupaten Jember dibuka oleh Wakil Bupati Jember Drs. H. Muqit Arief.
Terkait perdagangan orang, Dirjen Lantas Keimigrasian Cucuk Koswala menjelaskan, kurang lebih 5.800 orang terselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang.
Dalam hal ini, melalui pengajuan paspor ke Imigrasi yang ditunda keberangkatannya, diduga non prosedural.
Cucuk Koswala mengatakan, bahwa Imigrasi dan pemerintah daerah dan aparat terkait berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat, melalui fungsi masin-masing, guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Dengan melakukan pengetatan terhadap pemohon paspor yang diduga akan menjadi TKI ilegal atau non prosedural, sudah seharusnya Imigrasi yang memberikan dokumen paspor yang melakukan pengetatan.
Masih menurut Dirlantas Imigrasi, “Kita bukannya mempersilit, akan tetapi justru melakukan perlindungan kepada masyarakat, agar mereka terhindar dari tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Dengan melakukan penundaan keberangkatan terhadap warga negara Indonesia yang diduga akan menjadi TKI non prosedural yang berangkat melalui tempat pemeriksaan Imigrasi, baik bandara maupun pelabuhan laut, juga perlintasan.
“Hingga saat ini terdapat 4.880 orang penerbitan paspor yang ditunda ditambah 920 orang yang ditunda keberangkatannya di Kantor Imigrasi, terhitung mulai Januari hingga Oktober 2017,” ungkap Cucuk Koswala.
Artinya, sudah terselamatkan 5800 orang dari tindak pidana perdagangan orang oleh Imigrasi.
Pada akhir penjelasannya kepada wartawan, Cucuk Koswala menegaskan, bahwa pembuatan paspor secara non prosedural oleh oknum petugas akan diberikan sangsi, sesuai undang-undang tentang perlindungan pekerja Imigran Indonesia.
Untuk itu, dari Direktorat Jendral Keimigrasian selalu mengadakan monitoring dan evaluasi rutin dari pusat.
Cucuk juga berpesan untuk Kantor Imigrasi Jember, sebagai aparat atau instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Menurutnya, Kantor Imigrasi bukan hanya memberikan pelayanan, tetapi juga melakukan penegakan hukum Imigrasi dan security negara.
“Karena peran Imigrasi harus betul-betul dikedepankan dengan tidak mengabaikan penegakan hukum,” tegasnya.(eva)