Imigrasi Surabaya Amankan WNA Asal Tiongkok Yang Diduga Investor Asing Perusahaan Non Aktif

oleh -101 Dilihat
oleh
Kakanwil Ditjenim Jatim Novianto Sulastono (tengah), berbincang dengan Kakanim Surabaya, Agus Winarto (kiri) dudampingi Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Surabaya Dodik Gunawan Ciptadi (kanan)

Sidoarjo, petisi.co – Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya tingkatkan operasi pengawasan Keimigrasian dengan target sasaran terhadap Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang dicurigai fiktif dan WNA yang melaporkan data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur (Kakanwil Ditjenim Jatim), Novianto Sulastono menjelaskan target operasi berawal dari hasil pengembangan pengawasan adminstratif pada data base sistem keimigrasian yang menyasar terhadap keberadaan para WNA yang disponsori oleh perusahaan PMA berinisial PT. L.B.

WNA bernisial DC asal RRT diamankan petugas Imigrasi Surabaya

“Tim Intelijen Imigrasi Surabaya turun ke lapangan yang berlokasi di daerah Rungkut Surabaya untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait kebaradaan WNA yang disponsori oleh perusahaan PMA yang diduga fiktif,” terang Novianto Sulastono dalam keterangan pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Jalan raya Juanda Sidoarjo, Kamis (22/5/2025).

Novianto menambahan petugas yang turun ke lapangan mendapati alamat sponsor perusahaan, PT. L.B yang terdaftar di Rungkut, merupakan rumah hunian kosong dan tidak menunjukkan adanya aktivitas usaha. Setelah dilakukan penelusuran selama 5 hari, petugas berhasil mengamankan WNA berinisial DC asal RRT (yang disponsori oleh PT L.B.).

“DC sampai dengan saat ini tidak dapat menunjukkan paspornya kepada Pejabat Imigrasi. Dalam pemeriksaan, DC mengaku merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor yang menjabat sebagai Direktur pada PT L.B. dan telah berada di Indonesia sejak tahun 2022,” kata Novianto.

Atas dugaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah berkoordinasi dengan pihak BKPM di Jakarta terkait bonafiditas PT. L.B yang merupakan Perusahaan jenis PMA.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan alat bukti yang ada, DC diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 123 huruf a Undang – Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” imbuh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto.

Agus menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing.

“Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat pengawasan dan akan menindak tegas kepada setiap pelanggaran,” tegasnya. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.