Implementasi Adminduk Terintegrasi di Surabaya, Ini 18 Jenis Layanannya

oleh -73 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara simbolis menyerahkan dokumen akta kematian kepada salah seorang pemohon

SURABAYA, PETISI.CO – Pelayanan administrasi kependudukan atau adminduk yang terintegrasi antara Pemkot Surabaya dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digelar secara perdana di kantor Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Rabu (19/5/2021).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran DPRD Surabaya serta Hakim PN Yohanes Hehamony, secara langsung hadir guna memantau pelaksanaan sidang.

Setidaknya ada 18 jenis layanan adminuk yang terhubung dengan program ini, yaitu  pelayanan perubahan biodata akibat perbedaan data pada NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran dan perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran.

Selanjutnya, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta perceraian, pengangkatan anak, pengesahan anak, dan pengakuan anak.

Kemudian, perubahan nama pada akta pengesahan anak, perubahan nama pada akta pengangkatan anak, perubahan nama pada akta pengakuan anak, perkawinan yang dilakukan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seorang yang tidak jelas karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazah, pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian, dan permohonan orang yang sama.

Pengimplementasian program ini sendiri ditujukan untuk mempercepat dan memeberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi.

Eri mencontohkan, pengurusan akta kematian tahun 1985, biasanya pelaksanaan sidang tak bisa dilakukan sekali. Ada beberapa proses persidangan yang harus dilakukan.

Namun dengan lahirnya layanan terintegrasi ini sidang dapat dilakukan sekali. Hasil putusan bisa langsung diterbitkan.

“Layanan ini bisa sekali sidang. Langsung keluar penetapan pengadilan, akta kematian juga keluar, ganti nama juga keluar, kemudian KK/KTP juga keluar,” kata Eri

Di samping itu, Eri menyebut bahwa sistematis pelayanan publik di Kota Surabaya harus berakhir di tingkat kelurahan. “Selalu saya sampai kan pelayanan publik berhenti di kelurahan,” tegasnya.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti, kebijakan menjadi solusi bagi persoalan permasalahan adminduk.

Terlebih, hal ini juga merupakan yang pertama di Jawa Timur. Apa lagi, pelayanan nantinya juga akan dikembangkan untuk pengadilan agama.

“Jadi di Jawa Timur belum ada yang menghadirkan (layanan terintegrasi) dengan PN di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Sementara itu, Edwin Junaedi warga asal Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak menyebut proses persidangan tak membutuhkan waktu lama. Pengajuan berkas juga tergolong mudah, asal persyaratan yang diajukan lengkap.

“Kalau sudah lengkap baru disidangkan. Lah ini yang luar biasa waktu sidang, begitu dicocokan dengan yang asli. Selesai sidang saksi ditanya terus selesai dan langsung keluar (putusan akhir). Sudah ada aktenya,” pungkasnya.(nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.