Incumbent Menangi Pilkades Desa Tebing Abang

oleh -127 Dilihat
oleh
Situasi saat pemilihan Kepala Desa Tebing Abang

BANYUASIN, PETISI.CO – Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Sum-Sel, melaksanakan pesta demokrasi dalam konteks Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak. Dari tiga tahapan selama enam tahun, tahapan kedua ini diikuti 48 desa dari 17 kecamatan se Kabupaten Banyuasin Sum-Sel. Bertempat di halaman depan kantor Kecamatan Rantau Bayur, pilkades Desa Tebing Abang sukses terselenggara, Kamis (16/11/2017).

Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur diikuti 5 pasangan calon kepala desa, no urut 1, Zainal Arifin,  no urut 2. Salim AB, no urut 03. Syahrul Ramadhon, Msi, no urut 04. Ihsan, SPd, dan no urut 05. Muhadi Erlan. Dari kelima calon tersebut, Zainal Arifin memperoleh 473 suara dan sebagai pemenang. Selisih 35 suara dari rivalnya nomor urut 3, Syahrul Ramadhon dengan perolehan suara 438 suara.

Mengacu pada amanat  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menentukan bahwa pemilihan kepala desa harus dilaksanakan secara serentak yang dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.

Sementara Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 18 tahun 2012 Tentang perubahan kedua Atas Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Tatacara Pemilihan,Penetapan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa.

Sang Dewi Fortuna memihak Zainal Arifin yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Desa Tebing Abang. Artinya kesan dan nilai kepemimpinan beliau masih diharapkan oleh masyarakat Desa Tebing Abang. (roni)