Ini Langkah Pemkab Bondowoso Tangani Kasus Dangdutan Kepala Disdikbud di Masa PPKM

oleh -43 Dilihat
oleh
Wabup Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh kepala Disdikbud

BONDOWOSO, PETISI.CO – Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso, Sugiono Eksanto, bernyanyi dan joget dangdut mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes).

Dia bersama seorang wanita yang merupakan guru-guru SMP Negeri 05, Bondowoso, terekam kamera handphone dan tersebar melalui WhatsApp. Kemudian menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat karena seorang figur publik tidak memberikan contoh terbaik.

Berdasarkan keterangan dari Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, bahwa pihaknya telah memanggil Sekda supaya memerintahkan Inspektorat untuk segera menindaklanjuti mengenai pelanggaran etik yang dilakukan kepala Disdikbud.

Sebab, dia bernyanyi sambil berjoget secara ramai-ramai dan melanggar Prokes di waktu yang tidak tepat. Di masa pendemi yang seharusnya prihatin apalagi seorang pendidik memberi contoh tidak baik.

“Ini yang menjadi dasar, sehingga kami memanggil Sekda untuk segera menindaklanjuti,” jelasnya, Sabtu (11/9/2021).

Bagaimana hasilnya, kita masih menunggu Inspektorat. Setelah dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), nantinya akan dilaporkan ke Bupati.

“Kalau Bupati memerintahkan untuk menindaklanjuti pelanggaran ini harus membentuk majelis etik ASN, kita siap,” katanya.

Ketika ditanya, apakah Wabup sendiri sepakat apabila misalnya ada pelanggaran kemudian dibentuk majelis etik?.

Menurutnya, kalau memang pelanggarannya di rasa signifikan dan ini menjadi sumber kegaduhan yang ada di masyarakat, kemudian Bupati memerintahkan itu, maka saya siap menjalankan.

“Semuanya tergantung Bupati. Apapun yang diperintahkan saya siap menjalankan, namanya bawahan,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.