Ini Usulan 3 Skema KPU Tulungagung Terkait Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten   

oleh -137 Dilihat
oleh
Muchamad Arif selaku Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan

TULUNGAGUNG, PETISI.COMenggelar Media Gathering, KPU Kabupaten Tulungagung telah menyampaikan pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dengan dihadiri oleh puluhan awak media dari media elektronik, cetak maupun Onnline, acara media gathering KPU Tulungagung berlangsung di di salah satu resto di wilayah kecamatan Kedungwaru, Kamis (24/11/2022).

Muchamad Arif selaku Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tulungagung yang pada tahun 2004 lalu terdiri dari 5 Dapil.

Sehubungan dengan adanya proses penataan Dapil, maka pada Pemilu 2024 mendatang untuk jumlah Dapil di Tulungagung bisa dimungkinkan tetap atau bertambah. Hal itu nantinya juga tergantung dari skema usulan perubahan yang diusulkan KPU Tulungagung ke KPU Pusat.

“Yang menetapkan nantinya tetap dari KPU Pusat, karena kita hanya sebatas mengusulkan saja,” terang Arif.

Dijelaskannya, KPU dalam proses penataan Dapil tersebut berdasarkan Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten / Kota dalam Pemilu. Dan keputusan No. 457Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten / Kota dalam Pemilu 2024.

Masih kata Arif, Ini adalah merupakan tahapan yang penting, setelah kita membuat rancangan penataan dapil. “Maka kita mengumumkannya ke publik secara luas melalui media massanya KPU, pengumuman KPU, dan Website KPU termasuk dengan kita hadirkan rekan – rekan media disini,” sambungnya menjelaskan.

Lanjutnya mengatakan, dalam penyusunan skema Dapil, antara KPU dan kelompok masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota harus memperhatikan unsur atau prinsip penataan Dapil sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Ada 7 point diantaranya adalah kesetaraan pada sistem Pemilu yang Proporsionalitas, Integritas, berada dalam 1 wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan,” imbuhnya.

Ditambahkannya, dalam proses penataan Dapil KPU punya kewajiban untuk meminta masukan dari masyarakat termasuk insan pers.

“Artinya masyarakat bisa mengusulkan skema penataan dapil berdasarkan versi dengan catatan tetap mematuhi prinsip yang ditetapkan,” tambahnya.

Menurut Arif, yang mendasari KPU Tulungagung membuat  rancangan 3 skema penataan Dapil antara lain adalah di Tulungagung tidak ada penambahan jumlah penduduk yang signifikan  yang mana jumlah kursi di DPRD Kabupaten Tulungagung pada Pemilu 2024 nanti tetap berjumlah 50 kursi. Dan di Tulungagung tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada kejadian khusus yang menjadikan masyarakatnya berpindah tempat dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.

“Karena hal itu tidak ada ungencynya  untuk melakukan perubahan Dapil. Namun demikian karena ini merupakan tahapan dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang nya,” pungkasnya.

Berikut 3 skema rancangan penataan Dapil yang diusulkan KPU Tulungagung yaitu,

Rancangan 1

Dapil 1, meliputi wilayah Kecamatan Kota, Kecamatan Kedungwaru, dan Kecamatan Ngantru.

Dapil 2, meliputi wilayah Kecamatan Boyolangu, Kecamatan Sumbergempol, dan Kecamatan Ngunut.

Dapil 3, meliputi wilayah Kecamatan Pucanglaban, Rejotangan, Kalidawir, Tanggunggunung.

Dapil 4, meliputi wilayah Kecamatan Besuki, Bandung, Campurdarat.

Dapil 5, meliputi wilayah Kecamatan Kauman, Pagerwojo, Sendang, Karangrejo, Gondang.

Rancangan 2

Dapil 1, meliputi wilayah Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru, dan Ngantru.

Dapil 2, meliputi wilayah Kecamatan Boyolangu,dan Sumbergempol.

Dapil 3, meliputi wilayah Kecamatan Ngunut, dan Rejotangan.

Dapil 4, meliputi wilayah Kecamatan Kalidawir, Pucanglaban, Tanggunggunung, dan Campurdarat.

Dapil 5 meliputi wilayah Kecamatan Besuki, Bandung, Pakel,dan Gondang.

Dapil 6, meliputi wilayah Kecamatan Kauman, Pagerwojo, Sendang, dan Karangrejo.

Rancangan 3

Dapil 1, meliputi wilayah Kecamatan Tulungagung, dan Kedungwaru.

Dapil 2, meliputi wilayah Kecamatan Boyolangu, dan Sumbergempol.

Dapil 3, meliputi wilayah Kecamatan Ngunut, dan Rejotangan.

Dapil 4, meliputi wilayah Kecamatan Kalidawir, Pucanglaban, Tanggunggunung, dan Besuki.

Dapil 5, meliputi wilayah Kecamatan, Campurdarat, Pakel, dan Bandung.

Dapil 6, meliputi wilayah Kecamatan Gondang, Kauman, dan Pagerwojo.

Dapil 7, meliputi wilayah Kecamatan Sendang, Ngantru, dan Karangrejo.

Usulan rancangan skema penataan Dapil tersebut nantinya akan dilakukan uji publik pada 8 Desember mendatang. (par)