Inovatif, Dongkrak PAD Bapenda Kab. Madiun Pasangi Wajib Pajak Dengan Alat Rekam Transaksi Digital

oleh -135 Dilihat
oleh
Bapenda Pemerintah Kabupaten Madiun terus berupaya mendongkrak penerimaan pajak dari sektor jasa perhotelan dan restoran.

MADIUN, PETISI.CO – Badan pendapatan daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Madiun terus berupaya mendongkrak penerimaan pajak dari sektor jasa perhotelan dan restoran. Upaya inovasi di tengah pandemi covid 19 pun dilakukan dengan menerapkan sistem transaksi digital.

Tercatat sebanyak 41 unit alat pencatat transaksi telah dipasang di tempat – tempat wajib pajak dalam menjalankan aktifitas ekonominya. Alat tersebut secara otomatis merekam jumlah transaksi dan besaran pajaknya secara online yang terhubung dengan server milik Badan pendapatan daerah.

Bapenda Pemerintah Kabupaten Madiun terus berupaya mendongkrak penerimaan pajak.

“Secara otomatis dengan alat rekam transaksi ini kita dapat memantau secara langsung dan cepat tanpa harus mendatangi lokasi wajib pajak”, Ujar Hadi Sutikno, Kepala Bapenda, pemkab Madiun kepada petisi.co.

Dijelaskan olehnya, saat ini petugas pengoperasian alat rekam transaksi dari Bapenda telah mendapatkan pelatihan. Mereka bertugas untuk sementara waktu mendampingi para wajib pajak untuk mengenali alat tersebut. Kemudian para wajib pajak nantinya akan diberi pelatihan oleh petugas bapenda bagaimana mengoperasikan alat rekam transaksi tersebut.

“Nantinya secara mandiri para wajib pajak akan mengoperasikan alat tersebut dari tempat usaha mereka masing-masing,” imbuh Sutikno.

Bapenda Kabupaten Madiun berkomitmen, upaya tersebut dilaksanakan dalam rangka pencapaian pendapatan daerah dari sektor pajak jasa perhotelan dan restauran. Program inovatif ini dimulai pada bulan Juli tahun 2021. (adv/iya)

No More Posts Available.

No more pages to load.