Inspektorat Pemkab Bondowoso: Pernyataan Kades Grujugan Bikin Tidak Happy

oleh -93 Dilihat
oleh
Pemerhati pembangunan di Bondowoso, Johan Gondrong

BONDOWOSO, PETISI.CO – Program Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD), bisa menjerumuskan Kepala Desa (Kades) dan jajarannya bila disalahgunakan atau dikorupsi. Saat ini, aroma ketidakberesan pengelolaan dana itu terjadi di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso. Hal ini, diungkapkan oleh Inspektur Wahjudi Tri Atmadji, dari kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, setelah mengetahui ending beritanya media petisi.co.

Betonisasi pada bangunan jalan lingkungan dari Dana Desa 2018 yang kondisinya hancur

Menurut Wahjudi, pernyataan dari Kades Grujugan, itu membuat kami tidak happy. Padahal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari staf kami, bagian Irban III, pengelolaan ADD maupun DD di Desa Grujugan Kidul, memang ada ketidakberesan.

“Proyek fisik rabat beton, dari anggaran DD, di RT 14 Desa Grujugan Kidul, yang kondisinya hancur, komposisinya tidak sesuai spesifikasi atau Rencana Anggaran Belanja (RAB),” ungkapnya, Senin (22/10/2018) melaui pesan WhatsAppnya.

Selain itu, dia menjelaskan, plengsengan yang dikerjakan, dimensinya, juga tidak sesuai RAB. “LHP ini, nanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, agar diproses secara hukum. Tapi, sebelum LHP ini dilimpahkan ke Kejaksaan, kami mau koordinasi dulu dengan Bupati,” imbuhnya.

Dengan adanya dugaan kasus tersebut, salah satu pemerhati pembangunan di Bondowoso, Johan Gondrong, menyebutkan, bahwa tidak hanya di Desa Grujugan Kidul saja, yang terjadi ketidakberesan untuk mengelola ADD maupun DD.

“Masih ada beberapa desa yang terjadi kasus dugaan penyalahgunaan ADD maupun DD ini, karena masih lemahnya peran Camat dalam pengawasan dan pembinaan. Begitu juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) sebagai leading sector mestinya intensif membina dan mengawas,” ucap Gondrong, panggilan akrabnya.

Jika ditemukan, jelas dia, ada kerugian negara, silahkan dikembalikan.

“Artinya, sebelum persoalan itu masuk ranah hukum, seharusnya ada antisipasi secara internal dan kerugian negara bisa diselamatkan. “Kita dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih jauh Gondrong mengatakan, kami apresiasi rencana Inspektorat Bondowoso, bahwa LHP ADD maupun DD Desa Grujugan akan dilimpahkan ke Kejaksaan. “Mudah-mudahan, pernyataan dari Inspektur Wahjudi, tidak hanya gertak sambal,” imbunya.

Mengingat saja, bangunan gedung kantor Desa Grujugan Kidul, terlihat sangat memprihatikan. Pasalnya, lantai keramik, pecah-pecah, langit-langit banyak yang lepas dari plafonnya, gedung tampak belakang bolong, tanpa atap. Selain itu, kondisi rabat beton pada jalan lingkungan di RT 14 hancur, padahal tahun anggaran 2018 yang sumber dananya dari DD.

Bahkan di jalan yang sama ada pekerjaan pavingise dari DD tahun 2017, sepanjang-panjangnya, hancur. Ironisnya, Kades Grujugan Kidul, Sidiq Namawi, blak-blakan memberikan keterangan, jika proyek itu meskipun rusak pihak dari tim Inspektorat tidak mempermasalahkan. (latif)