IPPKH Turun, Relokasi Korban Banjir di Ijen Akan Segera Dilakukan

oleh -90 Dilihat
oleh
Kabag Administrasi Pembangunan di Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso, Taufan Restuanto.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Keputusan Gubernur Jawa Timur, terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk relokasi korban banjir Bandang Kecamatan Ijen pada bulan Januari 2020 lalu, kini sudah turun.

Dengan begitu, korban banjir nantinya bisa direlokasi ke Desa Kalisat, di petak 105, daerah Rejingan dengan luas 4,63 hektar. Akan tetapi, hanya akan digunakan sesuai kebutuhan, yakni membangun 84 unit rumah.

Demikian disampaikan oleh Bupati Bondowoso melalui Kepala Bagian Administrasi Pembangunan di Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso, Taufan Restuanto, Selasa (9/6/2020).

Menurutnya, IPPKH ini turun berdasarkan hasil usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso,  dalam memperhatikan korban banjir.

Selanjutnya, akan dilakukan pemerataan lahan yang menggunakan dana sebesar Rp. 550 juta yang sumber dananya dari Belanja Tidak Terduga (BTT), di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bondowoso.

“Kita sudah melakukan langkah-langkah pemerataan lahan dengan rapat bersama dinas terkait, seperti dinas PUPR serta dinas Perkim,” katanya.

Ditegaskannya, bahwa relokasi ini akan segera direalisasikan.

“Insya Allah dalam waktu dekat segera direalisasikan, demi kenyamanan masyarakat yang terdampak korban banjir bandang,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.