Isu Penculikan Marak, Polres Jember Keluarkan Maklumat

oleh -94 Dilihat
oleh
Maklumat Kapolres Jember dan Kapolres Jember

JEMBER, PETISI.CO – Maraknya isu hoax atau berita bohong terkait penculikan anak balita di Kabupaten Jember membuat jajaran Polres Jember mengambil tindakan tegas untuk mengantisipasi keresahan yang timbul dalam masyarakat.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SIK, SH, MH dalam maklumatnya bernomor : MAK/1/III/2017, tentang penyebaran berita palsu (hoax) terkait isu penculikan anak dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta perkembangan informasi yang meresahkan masyarakat.

Dalam maklumat tersebut, Kapolres Jember menjelaskan berita dan isu yang berkembang saat ini  di wilayah hukum Polres Jember tentang adanya berita penculikan anak merupakan berita palsu atau berita bohong, yang dengan sengaja dibuat dan disebarkan oleh pihak tertentu untuk membuat keresahan kepada masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing dan terprovokasi terhadap isu-isu yang tidak benar, sehingga berakibat pada tindakan atau pelangaran hukum serta main hakim sendiri.

Bagi pihak-pihak yang melakukan tindakan main hakin sendiri, akan diproses hukum sesuai dengan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pihak Polres Jember bekerja sama dengan masyarakat dan tiga pilar serta instansi terkait senantiasa meningkatkan patroli dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Jember.

Polres Jember akan menindak tegas kepada siapapun yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarluaskan informasi palsu tentang penculikan anak baik melalui media sosial, internet, forum komunikasi internet maupun aplikasi pesan instan atau media komunikasi lain.

Pasalnya hal tersebut akan berakibat dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan dapat mengganggu ketertiban di wilayah hukum Polres Jember, dan tindakan itu dapat dijerat dengan Undang Undang nomor 19 tahun 2016 pasal 45 dan 45 A tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kapolres Jember juga menghimbau, apabila masyarakat mengetahui dan melihat hal-hal yang dianggap mencurigakan untuk segera menghubungai pihak berwajib Polsek setempat dan Polres Jember. (yud)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.