Izin Mihol Inul Vista Kediri Mati

oleh -66 Dilihat
oleh
Inul Vista Kediri

KEDIRI, PETISI.CO – Pasca disegelnya karaoke keluarga Inul Vizta Kota Kediri di Kediri Mall, Jumat (14/7/2017) dini hari oleh Polda Jatim, Anang Kurniawan, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kediri menegaskan izin minuman alkhohol milik Inul Vizta sudah mati.

“Sampai saat ini kita masih melakukan pengecekan izinnya, yang jelas untuk izin miholnya sudah mati,” tegas Anang Kurniawan.

Ia menjelaskan, setiap tempat hiburan jika mengurus izin mihol harus melakukan perpanjangan izinnya selama lima tahun sekali. “Dia izinya untuk mihol semua golongan dan saat ini izinnya belum diurus,” jelasnya.

Masih kata Anang, pasca disegelnya karaoke keluarga Inul Vizta yang ada di Kediri Mall, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan penutupan. Pasalnya, jika hanya menyalahi izin mihol tidak bisa langsung dilakukan penutupan. “Kita juga masih menunggu perkembangan dari penyegelan tersebut, dan kalau hanya menyalahi izin mihol kita juga tidak bisa langsung menutup. Namun dari kejadian ini kita akan lakukan evaluasi semua izin milik Inul Vista,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Karaoke keluarga Inul Vista Kota Kediri yang berada di Kediri Mall disegel garis polisi, Jumat (14/7/2017). Hingga saat ini penyegelan tersebut belum diketahui penyebabnya. Namun dari informasi petugas setempat penyegelan dilakukan oleh petugas Polda Jawa Timur.

Dari informasi yang dihimpun, penyegelan yang dilakukan petugas Polda Jawa Timur berlangsung pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu karaoke Inul Vista hendak tutup jam beroperasi.(dun)