Jabatan Kepala Bappeda Kota Kediri Kosong

oleh -29 Dilihat
oleh
Kejari Kota Kediri didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel memberi keterangan kepada Wartawan

Paska Ditahannya Suprapto

KEDIRI, PETISI.CO – Jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kediri, aKhirnya kosong, paska ditangkapnya Suprapto, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Kota Kediri, hingga dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) klas 2 A Kediri.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri itu, merupakan terpidana korupsi dana kas daerah (kasda) Kota Kediri tahun 2007 sebesar Rp 30 miliar.

Kepala Kejari Kota Kediri, Benny Santoso, mengatakan, penahanan terpidana resmi dilakukan, Rabu (16/11/2016), berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

“Kami hanya menjalankan amar putusan dari Mahkamah Agung, nomor 50041K/Pidsus/ tanggal 21 Agustus/2013/.Kami tangkap terpidana dirumahnya, yang selanjutnya diperika hingga kami bawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri untuk menjalani masa hukuman,” kata Beni Susanto, kepada Wartawan di kantornya, Jumat (18/11/2016).

Adapun kasus korupsi yang membelit Suprapto ini terjadi para era Walikota Kediri H. Achmad Maschut. Adapun modus operandinya, Suprapto bersama Kepala Kas Daerah Kota Kediri Edy Herwanto bersama-sama menginvestasikan dana kasda ke PT. Sentra Arta Utama (SAU) selaku mitra kerja Bank BNI Kediri.

Pada tahap awal, terpidana menginvestasikan dana sebesar Rp 30 miliar. Dana yang berada di bank pemerintah (Bank Jatim) itu dipindahkan ke Bank BNI Kediri. Dari perbuatan melawan hukum inilah terpidana mendapatkan bunga bank dan dana taktis sekitar Rp 300 juta.

Merasa tidak terendus, perbuatan itu diulangi kembali. Pada tahap kedua, terpidana menginvestasikan kembali dana kasda senilai Rp 20 miliar. Tetapi, karena ada pemeriksaan keuangan, akhirnya dana tersebut ditarik kembali. Sampai akhirnya, Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengungkapnya.

Selanjutnya, dalam persidangan di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, kedua terpidana dijatuhi vonis hukuman selama 1 tahun penjara. Terpidana Edy menerima putusan tersebut, sedangkan Suprapto menempuh upaya hukum banding. Tetapi, Mahkamah Agung (MA) justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kedua terpidana dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, mengatakan, mengisi kekosongan jabatan,pihaknya dalam waktu dekat akan mencari figur untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Memang Pak Suprapto kisaran tahun 2013 lalu pernah mengajukan pengunduran diri.Namun, saya belum tahu suratnya waktu lalu. Nah, untuk mengisi kekosongan, dalam waktu dekat akan diisi Kepala Plt Bappeda dan figurnya masih dicari,” ungkap Walikota Kediri, saat mengikuti Sidang Paripurna pembahasan RAPBD 2017, di kantor DPRD Kota Kediri.(bud)