Jadi Buah Bibir, Pembangunan Crea Resort Tak Ber-IMB

oleh -43 Dilihat
oleh

BADUNG, PETISI.CO – Pembangunan gedug Crea Resort yang diduga bodong, di wilayah Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, proses pengerjaannya hingga saat ini masih terus berjalan.

Meski terbilang bodong dan melanggar, keberlangsungan pembangunan gedung Crea Resort Office di Jalan Kw Nusa Dua Resort tersebut, seakan tak di permasalahkan. Disinyalir ada permainan kotor (kong kalikong) atara pihak owner dan pihak terkait dalam pelaksanaannya.

Pantauan di lokasi, pengerjaan bangunan yang tak mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu terus kebut. Selain jadi buah bibir masyarakat, diwacanakan gedung itu berdiri dengan konsep tiga lantai.

Ditemui di tempat, Gulam yang selaku Management Contructions  (MC) secara tegas mengatakan, segala bentuk izin apapun sumua ada di ITDC. Belum diketahui secara langsung, apakah izin tersebut benar ada di ITDC atau tidak.

“Saya kerjakan ini sesui saran Owner, untuk perizinan semua ada di ITDC, coba tanyakan saja kesana,” katanya.

Dimikian juga, Ibu Famela yang selaku Owner proyek menimpali, jika IMB masih dalam tahap proses. Sedangkan keberlangsungan untuk membangun telah mendapat izin dari pihak ITDC. “Kami sudah diberi izin oleh ITDC untuk membangun,” jelasnya.

Sumber dipercaya menyebutkan, pembangunan tersebut berjalan sebelum mengurus izin bangunan. Keberlangsungannya pun, menjadi buah bibir masyarakat dan kini proyek sudah berjalan kurang lebih dari 8 bulan.

Perlu diketahui, setiap pembangunan harus mengantongi surat izin bangunan dan itu tertuang dalam Pasal. 7 Ayat. 1 dan 2. UU No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung dan juga dalam Pasal. 40 Ayat 2 f/b, Memiliki IMB Merupakan Kewajiban Pemilik Bangunan Gedung.

Ketika ditemui, I Made Vari Wijaya, Kepala Devisi Operasi Nusa Dua, ITDC (The Nusa Dua) mengungkapkan, per-31 Agustus 2018 bentuk bangunan apa saja di Nusa Dua harus sudah selesai. Namun ketika tanya mengenai perizinan untuk pembangunan Crea Resort, ia mengaku proyek tersebut sudah memiliki izin namun bukan IMB.

“Mereka sudah mengantongi izin prisip, bukan IMB,” ungkapnya.

Vari Wijaya pun membantah, jika bentuk izin apapun dalam proyek tersebut berada di ITDC. Ia menyesalkan pihak pengembang lempar tangan, apalagi sampai mencatut nama dinas terkait. Karena pembagunan tersebut, atas review kerjasama pemanfaatan lahan seluas 6,6 hektar di kawasan ITDC.

“Itu tidak benar semua izin ada di sini. Mereka memang sudah mengantongi izin UKL-UPL tapi bukan IMB,” tegas Wijaya kembali.

Sementara itu, ketika ingin dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan ST.MT, berbelat belit. Hingga dua kali didatangi selalu beralasan rapat dan menerima tamu penting. (ferry)