BANYUASIN, PETISI.CO – Sebanyak 7 orang diduga melakukan pemerasan terhadap Ketua Kelompok Tani Desa Jalur Mulya 13 Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, Minggu (27/8/2017). Mereka diamankan oleh Polsek Muara Padang, Babinsa dibantu masyarakat.
Ketujuh pelaku yang diamakan itu, empat oknum dari LSM bermarkas di Sembawa, satu orang dari sebuah media koran, dan tiga orang wanita. Mereka kini diamankan di Polres Banyuasin.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa Kepala Gapoktan mau diperas?
Seorang PNS berdinas di Pemkab Banyuasin yang tidak mau disebut namanya menuturkan pada petisi.co, tidak mungkin, ada asap tanpa ada api. Setiap ada peristiwa terjadi, pasti ada suatu permasalahan.
Karena itulah, aparat penegak hukum harus mengembangkan lagi terhadap kasus ini, supaya melakukan pendalaman kronologis kasusnya tersebut, karena uang negara harus untuk kesejahteraan rakyat.
Penegak hokum, dalam hal ini Polres Banyuasin harus betul-betul profesional dan fleksibel dalam menangani kasus tersebut.
“Petugas harus melakukan kroscek kebenaran kesaksian dan pengakuan dari tersangka maupun korban, untuk mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.
Menurutnya, yang salah tetap dihukum, akan tetapi yang disinyalir melakukan penyalahgunaan anggaran negara juga harus diproses.
Apalagi, akhir-akhir ini ada khabar dana Gapoktan serta mesin pertanian bantuan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian yang merupakan infentaris Gapoktan, diduga ada penyelewengan, yang dimotori oknum Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.(roni)