Jadi Kurir Narkoba, Pasangan Nikah Siri Terancam Mati

oleh -80 Dilihat
oleh
Donny Ferriawan dan Nining Dwi Hariyanti.

SURABAYA, PETISI.COAkibat ulahnya sendiri, pasangan nikah siri Donny Ferriawan (42) dan Nining Dwi Hariyanti (38), terancam hukuman mati. Mereka didakwa menjadi kurir dan pengedar sabu sabu dan ekstasi.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Nining mengaku mengedarkan narkoba di bawah kendali seorang buron bernama Pak Lek. Bisnis yang sudah dijalankan beberapa bulan itu, Nining dan Doni mendapatkan imbalan Rp 5 juta setiap kali transaksi.

Uang itu mereka dapat setelah keduanya mengambil narkoba yang diranjau rekan Pak Lek. Namun semua transaksi yang dilakukan, atas perintah Pak Lek.

“Kemudian kami berdua menyimpan dulu sebelum dikirim ke orang (pemesan),” kata Nining di ruang sisang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/3/2020).

Atas pengakuan Nining, ketua majelis hakim Wedhayati menyayangkan perbuatan mereka yang mau menjadi kurir sabu. “Kamu dikasih 5 juta rupiah tapi kamu terancam hukuman berat,” tegas Wedhayati.

Wedhayati juga menasehati terdakwa, sebagai suami dan Imam dalam keluarga, seharusnya bisa menjaga istrinya dan mencari kerja yang halal. “Bukan menjerusmukan istrimu,” tegas Wakil Ketua PN Surabaya.

Mendengar nasehat majelis hakim, Doni dan Nining sempat menangis dan mengaku menyesal, dan tidak mengulangi lagi.

Berawal pada 2 Nopember 2019, Nining dan Dony dihubungi Pak Lek agar brangkat ke Hotel Sinar 2 di daerah Juanda, Sidoarjo untuk mengambil sabu. Setelah barang haram itu di tangannya, Pak Lek  menghubungi lagi untuk mengambil pil ekstasi yang diranjau di tiang listrik depan GOR Delta Sidoarjo.

Setelah itu keduanya pulang ke Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya Blok B kamar nomor 1863 untuk menimbang narkotika jenis sabu. Setelah itu kedua terdakwa mengedarkan dengan cara meranjau atau meletakkan di suatu tempat yang sudah ditentukan Pak Lek.

Sial bagi mereka, karena anggota Polrestabes Surabaya pada tanggal 15 Nopemer 2019 di depan Indomaret Jalan Tuban Badung,  Bali. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Namun setelah diinterogasi para terdakwa mengaku menyimpan di rumah yang beralamat di Desa Rangkah Kidul, RT 09/RW 02, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Di rumah ini ditemukan barang bukti sabu seberat delapan ons.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.