SURABAYA, PETISI.CO – Penyidik Kejaksaan Tingi (Kejati) Jatim kembali medaengkan tersangka dugaan kasus korupsi. Kali ini, Warso Widanarto, SE (Direktur Bisnis pada LPBD-KUMKM Kementrian Koperasi dan UKM RI) dan Syahrudin (Kepala Divisi Bisnis I LPDB-KUMKM Kementrian Koperasi dan UKM RI), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Bergulir KUMKM kepada KSP Tunggal Kencana di Ponorogo, keduanya langsung dijebloskan ke Rutan Klas I Medaeng Sidoarjo, Selasa (12/9/2017).
Penahanan dilakukan sesaat keduanya menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Richard Marpaung selaku Kasiepenkum Kejati Jatim mengatakan, KSP yang sudah berdiri sejak 2002 ini diindikasikan merupakan Koperasi yang tidak sehat, namun tetap mengajukan pinjaman dana dari Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) yang memiliki dana dari LPDP.
Pada 2013, KSP Tunggal Kencana Ponorogo mengajukan pinjaman ke koperasi UMKM, mencatut ratusan nama nasabah fiktif yang akan meminjam uang, namun pada faktanya setelah uang tersebut cair malah dipakai bayar utang.
Total dari pinjaman yang menggunakan catutan ratusan nama fiktif tersebut merugikan negara sebesar Rp 1,3 Miliar. Selanjutnya, koperasi tersebut pada jatuh tempo tidak mampu membayar kembali uang yang dipinjam dari KUMKM.
“Atas perbuatan para tersangka, kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar,” ungkap Richard, Senin (21/8/2017).
Sebelumnya, tujuh tersangka yakni Edi Santoso, Dedi Cahyono, Handoko Wibowo, Ari Setyo Budi, Rahkmad Budianto, tim survey lapangan, AI Darukiah dan Zaki Faituszamani sudah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim. Total ada sembilan tersangka yang berhasil dijebloskan tahanan oleh jaksa pada kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 2 dan pasal 3 UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara. (eno) Foto: Dua tersangka Warso Widanarto dan Syahrudin saat digelandang ke Rutan Klas I Medaeng Sidoarjo sesaat usai jalani pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejati Jatim. (kur)