Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang Penjiplakan Hak Paten

oleh -104 Dilihat
oleh
Terdakwa Ir Riyantori Angka Rahardja.

SURABAYA, PETISI.COMajelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, diminta menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Ir Riyantori Angka Raharjo, melalui penasihat hukumnya. Serta dimohon menyidangkan pokok perkara penjiplakan hak paten.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satya Wirawan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, menanggapi eksepsi terdakwa, pada sidang lanjutan, Kamis (15/10/2020).

Dalam tanggapannya, JPU Satya Wirawan menyatakan dengan tegas menolak keseluruhan eksepsi. Meminta majelis hakim menyatakan dakwaan mempunyai dasar hukum yang sah, dan melanjutkan pokok perkara.

“Kami serahkan ke majelis hakim untuk diputus seadil adilnya,” kata Satya Wirawan dalam tanggapannya terhadap eksepsi.

Usai mendengarkan tanggapan dari JPU, majelis hakim diketuai Achmad Peten Sili menutup persidangan. Dilanjutkan pada Selasa (20/10/2020), dengan agenda putusan sela.

“Sidang kami tutup dan dilanjutkan pada Selasa tanggal 20,” ucap hakim Achmad Peten Sili.

Diketahui sebelumnya, Ir Ryantori dipersoalkan oleh PT Katama Suryabumi, diduga menjiplak Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL).

Dengan sedikit dimodifikasi, lalu diberi nama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV).

Tak hanya itu, Ryantori sering mengadakan seminar di beberapa tempat dan mengklaim jika KSLL merupakan konstruksi palsu.

Selanjutnya selama bertahun-tahun Ryantori terus mendapatkan royalti dari PT Katama Suryabumi.

“Akan tetapi beberapa tahun terakhir Ryantori membantah jika menerima royalti dan menyebut KSLL masih haknya,” jelas Yudhi Prabawa selaku pelapor. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.