SURABAYA, PETISI.CO – Abdul Wahab dan Idris Afandi, terdakwa kasus sabu 0,71 gram, dituntut lima tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Suparlan, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/7/2020).
Dalam tuntutannya, Suparlan menegaskan, Abdul Wahab dan Idris Afandi, terbukti bersalah. Tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Untuk itu jaksa dari Kejari Surabaya itu minta majelis hakim menghukum masing-masing lima tahun penjara. Denda Rp 800 juta, subsidair 3 bulan penjara.
Kedua terdakwa, langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Intinya memohon kepada majelis hakim menghukum seringan- ringannya. Sidang putusan dilanjut Kamis depan.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap polisi pada 23 Pebruari 2020, sekitar pukul 04.00, di Jalan Ngagel Surabaya.
Anggota Polsek Gayungan Surabaya, Pinky Y dan Nastain Muhaimin, menangkap mereka sedang di atas motor. Setelah menerima informasi adanya penyaalagunaan narkotika.
Saat dilakukan penggedahan didapat dua poket sabu dengan berat 0,71 gram, ditemukan di genggaman tangan kanan Abdul Wahab. Sabu tersebut membeli dari BRO (buronan) seharga Rp 400.000.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (pri)