Jaksa Tuntut Kurir Sabu 100 Gram 12 Tahun Penjara

oleh -97 Dilihat
oleh
Suasana persidangan kasus peredaran sabu 100 gram.

SURABAYA, PETISI.CODianggap terbukti mengedarkan sabu-sabu dengan berat 100 gram, Dwi Achmad Taufan dituntut hukuman 12 tahun penjara, pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/7/2020). Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti dari Kejari Surabaya.

Terdakwa Dwi Achmad Taufan dinyatakan bersalah atas permufakatan jahat bersama Hajir Ismail dan Moch Hanafi (keduanya dalam bekas terpisah), mengedarkan sabu seberat 100 gram.

Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Achmad Taufan, selama 12 tahun penjara.

“Dikurangi selama terdakwa ditahan,” ucap JPU Suwarti saat membacakan tuntutan di ruang Kartika 2.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidiair empat bulan penjara.

Terdakwa Dwi, kata JPU Suwarti terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Dwi yang didampingi penasihat hukumnya, Nadiya Ayu Rizky Saraswati dari LBH Surya Gemilang, akan mengajukan pembelaan.

“Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia,” kata Nadiya.

Usai mendengar permohonan PH terdakwa, ketua majelis hakim Jan Manopo kemudian menunda persidangan pada pekan depan.

“Kita agendakan pembelaan pada persidangan pekan depan,” tandas Jan Manopo.

Kasus ini bermula saat terdakwa Dwi, dihubungi oleh Edo (DPO) yang memintanya untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 100 gram di daerah Pasar Singosari Malang.

Kemudian terdakwa dihubungi oleh suruhan Edo yang meminta kepada terdakwa, mengambil sabu tersebut di jembatan Singosari.

Kemudian terdakwa membawa sabu tersebut ke rumahnya. Terdakwa lalu menghubungi saksi Hajir Ismail untuk datang ke rumahnya. Setelah bertemu, terdakwa menyerahkan sabu  kepada Hajir Ismail.

Yakni, berupa dua paket  dengan berat 101,16 gram (berat netto 98,777 gram). Barang haram itu berada  dalam satu buah kardus indihome, untuk disimpan di rumah Hajir Ismail.

Setelah itu, terdakwa mendapatkan arahan agar menyerahkan sabu sebanyak 5 gram kepada Moch Hanafi. Lalu disepakati terdakwa dan saksi Moch Hanafi bertemu di Jalan Embong Wungu.

Ketika terdakwa sedang di rumahnya, datang saksi Bambang Agus T dan saksi I Made Parnada Pradama,  petugas BNN Kota Surabaya.

Kedua petugas yang sebelumnya telah menangkap Moch Hanafi, langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.

Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh poket serbuk sabu berikut dengan bungkus plastiknya berat 9,09 gram (berat netto: 6, 925 gram), timbangan digital dan bungkus plastik berisi klip kosong.

Barang bukti itu ditemukan di bawah almari pakaian yang ada di dalam kamar terdakwa. Selain itu ditemukan 1 buah catatan jual beli sabu, uang Rp. 628.000 dan HP Samsung Type Note 3. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.