Jaksa Tuntut Nenek Siti Dua Bulan, Zahlan: Perkara Perdata!

oleh -97 Dilihat
oleh
Suasana sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COJaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, menuntut nenek Hj Siti Asiyah (82) dengan hukuman dua bulan penjara, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/9/2020).

Dalam tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim, JPU Suwarti menyatakan terdakwa Hj Siti Asiyah terbukti secara sah bersalah. Memakai surat palsu,  melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana.

“Menuntut terhadap terdakwa Hj Siti Asiyah berupa pidana penjara selama 2 bulan,” kata JPU Suwarti.

Sementara Zahlan Azwar, penasihat hukum terdakwa mengatakan, kliennya tidak terbukti pasal 266 KUHPidana tapi pasal 263 KUHPidana.

“Pasal 263 terbuktinya dimana? Itu jelas sengketa perdata. Karena itu urusan tanah,” jelas Zahlan.

Dikatakan, syarat formil yang menjadi dasar utama yang diminta polisi, sudah dilengkapi semua.

Dia menyampaikan bahwa dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu surat-surat tanah baik Ipeda, Eigendom Verponding, sertifikat, letter C, maupun Petok D.

“Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari, setelah ketemu dengan Bu Lurah maka diminta untuk urus kehilangan. Karena itu intruksi Bu Lurah lho,” kata Zahlan.

Sedangkan terkait perkara pidana ini, dia mengingatkan bahwa masih ada perkara perdata, yang sampai saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap.

“Ada alas hak yang hingga kini masih proses perdata. Lagi pula terdakwa kan sudah tua, tentu kealpaan itu ada,” papar dia.

Menurut Zahlan, atas tuntutan tersebut pihaknya menyatakan unsur pasal 263 itu tidak masuk. Maka dari itu dia  meminta kepada hakim agar terdakwa dibebaskan.

Diketahui, pada Mei 2017, terdakwa Hj Siti Asiyah mendatangi Polda Jawa Timur, melaporkan kehilangan 1 lembar petok D No 241 atas nama Umar, Nomor Persil 13.

Petok D tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan Menanggal, tanggal 10 Mei 2016 dengan Register 593/ 28/ 436.10.124/ 20 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Setelah itu terdakwa Hj Siti Asiyah menerima Surat Tanda Laporan Kehilangan/Rusam Barang/Surat Berharga No: STPLK / 394 / V / 2017 / SPKT JATIM bertanggal 08 Mei 2017.

Celakanya, ternyata objek tanah yang dinyatakan sama terdakwa Hj Siti Asiyah sebagai miliknya, ternyata dimiliki Yuliani dan Sumardji, dengan bukti SHGB No 574 dan SHGB No 558.

Bahkan tidak tercatat secara administrasi di wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya, sebab status tanah di seluruh wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding 7159. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.