TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 makin meluas di wilayah Kabupaten Tulungagung, liburan Natal 2020 dan malam tahun baru 2021 (Nataru), Polres Tulungagung dengan berkoordinasi dinas terkait akan melakukan pengetatan protokol kesehatan dengan melakukan penyekatan di beberapa titik.
Memperketat protokol kesehatan terhadap orang luar kota yang masuk ke Tulungagung seperti saat awal pandemi Covid-19 di kabupaten Tulungagung.
“Kita laksanakan protokol kesehatan ketat di Tulungagung seperti saat awal Pandemi Covid-19. Kita lakukan penyekatan di beberapa titik, disana ada Dinkes dan instansi terkait,” ujar Yhogi saat dilokasi acara pengecekkan kendaraan di GOR Lembupeteng, Kamis (17/12/2020).
Lanjut Yhogi, apabila ada yang terkonfirmasi akan diberikan kesempatan untuk melakukan isolasi diri sedang jika diketahui terkonfirmasi positif akan dilakukan karantina.
Kompol Yhogi juga menjelaskan mulai 21 Desember 2020 di tempat-tempat keramaian seperti wisata akan disediakan 5 pos.
Selanjutnya Kompol Yhogi juga menegaskan pada liburan Natal dan malam tahun baru nanti pihaknya tidak akan mengizinkan adanya pesta yang mengundang kerumunan massa.
“Itu tidak kita izinkan, kegiatan-kegiatan yang mengundang massa banyak mengundang kerumunan baik itu nanti di liburan Natal maupun di malam tahun baru. Jadi kita pastikan tidak ada kegiatan,” tegasnya.
Kompol Yhogi juga mengingatkan bahwa operasi jam malam masih diberlakukan.
“Tetap kita laksanakan jam malam, karena belum ada perubahan dari bapak Bupati untuk memberikan kebijakan kelonggaran jam malam,” tandasnya.
Kompol Yhogi dengan tegas melarang pada liburan Natal dan malam tahun baru nanti jika ada suatu perkumpulan massa atau komunitas apapun dengan mengadakan acara seperti kopi darat (kopdar) di suatu tempat bila mengabaikan jam malam. (par)