Jambret HP Bantaeng Ditangkap Polisi  

oleh -135 Dilihat
oleh
Tersangka YS dibekuk tim T4P Polres Bantaeng.

BANTAENG, PETISI.CO – YS diringkus tim Tindak Tegas Terukur Terpercaya Profesional (T4P) Polres Bantaeng, Sabtu 2 November 2019 lalu. YS dijemput di rumahnya yang beralamat di Kampung Panaikang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penangkapan YS terkait kasus penjambretan HP merek XIAOMI REDMI 6A milik Melshim Geloria Yasa Binti Yattang M yang mengalami kerugian senilai 3.400.000. Pada waktu kejadian, ia tengah berjalan kaki sambil membawa telepon genggam di sekitar lapangan Lompo Battang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

“Pelapor sementara berjalan kaki bersama temennya sambil menelepon tiba-tiba datang seseorang dengan mengendarai sepeda motor langsung merebut HP merek XIAOMI REDMI 6A,” kata Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri saat ditemui di ruangannya, Jumat 8 November 2019.

Setelah kejadian itu, ia langsung melapor ke Polres Bantaeng dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku yang sempat ia kenali, yakni berupa plat motor, helm dan jaket yang digunakan saat beraksi.

“Pada saat kejadian korban sempat melihat ciri-ciri kendaraan, baju dan helem yang digunakan pelaku,” ujar Sandri

Selanjutnya, setelah memperoleh keterangan Tim T4P Polres Bantaeng segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Setelah mengakui perbuatannya, YS diamankan lengkap dengan barang bukti berupa motor Yamaha Mio J yang digunakaan saat melancarkan aksi, satu helm KYT, jaket merah dan handphone XIAOMI REDMI 6A.

Untuk tersangka penyidik akan menerapkan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mudahri)

No More Posts Available.

No more pages to load.