Janda Muda Satu Anak Nekat Edarkan Narkoba

oleh -112 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka narkoba.

KEDIRI, PETISI.CO – Fitriatul Mubarokah (37) warga Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Kediri. Janda satu anak ini diamankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (1/4/2017). Dari penangkapannya polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 27,28 gram.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan tim Satnarkoba.

Awalnya tim buser mendapat informasi jika Fitriatul mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Selama beberapa hari polisi menyelidiki dan mengamati perempuan yang keseharian hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga ini. Hasilnya dari keterangan berbagai sumber tim buser mendapatkan dua alat bukti. Diketahui benar jika Fitriatul merupakan seorang pengedar narkoba.

“Dari hasil penyidikan tersangka berperan sebagai kurir. Dia menunggu sang Bandar kemana barang tersebut dikirimkan,” terang AKP Bowo saat dikonfirmasi.

Petugas menangkap Fitriatul saat berada di tepi jalan Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan. Petugas melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti sabu-sabu. Dari interogasi, janda satu anak ini menyimpan sabu tersebut dirumahnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah Fitriatul petugas mengamankan sabu total seberat 27,28 gram. Adapun rinciannya satu klip seberat 1,11 gram; satu klip sabu seberat 7,59 gram; satu klip sabu seberat 8,11 gram dan satu klip sabu seberat 10,47 gram. Selain itu petugas juga mengamankan timbangan electric, satu buah sedotan plastic, dua bungkus klip dan satu buah ponsel.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri. Dia dijerat dengan pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” tegas AKP Bowo. (dun)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.