Jatim Awali Kick Off Sosialisasi UU No 18/2017 tentang Pelindungan PMI

oleh -72 Dilihat
oleh
Kepala BP2MI, Benny Ramdhani dan Wagub Emil Dardak memberikan keterangan pers.

SURABAYA, PETISI.CO – Jawa Timur (Jatim) menjadi provinsi pertama Sosialisasi UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kick Off sosialisasi ini dilakukan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Surabaya, Kamis (18/3/2021).

Kepala BP2MI, Benny Ramdhani menjelaskan, kick off sosialisasi ini dilakukan di Surabaya, sebagai bentuk apresiasi penghormatan BP2MI kepada PMI. Jatim merupakan kantong PMI terbesar di Indonesia.

“Selain Jatim sebagai kantong PMI, yang lebih penting lagi karena Jatim telah menganggarkan untuk pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi PMI. Mudah-mudahan ini bisa menular untuk daerah-daerah lainnya di Jatim,” ujarnya di sela sosialisasi.

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi (Sisko) P2MI, Jatim memiliki penempatan terbesar PMI dengan jumlah penempatan sebanyak 177.016 PMI. Selama 5 tahun terakhir, disusul JawaTengah 148.562, Jawa Barat 138.466, NTB 71.559 dan Lampung 49.505 PMI.

“Dari penempatan tersebut, Kabupaten di Jatim yang terbanyak menempatkan PMI adalah Ponorogo (sebanyak 10.067 PMI), Blitar (9.206 PMI), Malang (8.857 PMI), dan Tulung Agung (7.116 PMI),” ungkapnya.

Dengan adanya UU No 18/2017 tentang Pelindungan PMI, lanjutnya, merupakan bentuk perubahan fundamental untuk PMI dan keluarganya. Ini adalah perubahan progresif dan revolusioner.

“Melalui UU ini, kemudian kami terjemahkan untuk melakukan perubahan mindset dan cara pandang kepada PMI yang dulu sebut TKI. Ini menjadi momentum ke dalam pembenahan BP2MI, dengan mengedepankan keberpihakan yang menurut saya lebih penting dari kebijakan itu sendiri,” paparnya.

Dengan semangat baru, Benny menegaskan dan tekankan ke seluruh jajaran BP2MI untuk mengubah mindset dan paradigma mengedepankan pelayanan dan profesionalitas kerja. Serta membangun kesadaran ideologis akan keberpihakan kepada PMI dan juga keluarganya.

Selama 3 bulan ke depan, BP2MI akan melakukan sosialisasi bersama, secara terencana, masif dan aktif dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri ke daerah-daerah dengan memprioritaskan 8 provinsi yang kita awali dari Jatim.

“Setelah dari Jatim, kami akan bergerak ke Lampung, NTB, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Banten dan Jakarta,” tandas Benny.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menambahkan, Undang-undang no 18 tahun 2017 ini sangat penting. UU tersebut, bisa melindungi pekerja-pekerja migran yang bekerja keras untuk menjadi pahlawan defisa.

Karena itu, seluruh Kepala Daerah hingga tingkat terkecil harus melakukan sosialisasi terhadap undang-undang yang mengatur perlindungan kepada PMI yang akan bekerja keluar negeri.

“Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan agar semua elemen karena ada di pasal 39 sampai 42 ya kalau nggak salah, peran pusat, peran provinsi, hingga ke desa,” ucapnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.