Jawa Timur Surplus Daging Sapi

oleh -93 Dilihat
oleh
Wemmi saat diwawancarai wartawan

SURABAYA, PETISI.CO – Dinas Peternakan Jawa Timur (Jatim) memastikan stok daging dari hewan peternakan untuk Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) aman. Hingga akhir Desember 2019, kebutuhan daging sapi di Jatim telah melebihi stok.

“Jatim dalam posisi aman. Stok daging sapi tersedia 10.186 ton, sedangkan kebutuhan daging sapi untuk bulan Desember diperkirakan sekitar 9.131 ton,” kata Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Wemmi Niamawati kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Senin (2/12/2019).

Menurutnya, surplus 1.000 ton lebih daging sapi akan diprioritaskan untuk masyarakat Jatim dulu. Selanjutnya, baru untuk kebutuhan luar provinsi. Karena itu, Jatim tidak perlu mengimpor daging.

Meski daging impor boleh masuk, namun Jatim tidak perlu impor. Penggunaan daging impor yang masuk ke Jatim terbatas pemanfaatannya. Tidak untuk diedarkan di pasar-pasar tradisional di Jatim.

“Yang mengimpor itu importir di Jakarta. Provinsi hanya distributor. Peredarannya hanya beberapa pasar swalayan yang sudah ada pesanan dari hotel, restoran, katering (Horeka) saja yang boleh. Yang terpenting memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV),” ujarnya.

Stok daging sapi tersebut, lanjutnya berasal dari peternakan yang ada pada hampir seluruh kabupaten/kota di Jatim. Karena Jatim, merupakan sentra sapi potong.

“Peternakan sapi ada di Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Magetan, Nganjuk dan lainnya. Yang paling banyak penghasil daging sapi adalah Madura, khususnya Sumenep,” jelasnya.

Pihaknya juga optimis harga daging sapi di pasaran masih stabil. Minggu depan, pihaknya mengadakan rapat koordinasi  dengan semua pelaku usaha di bidang peternakan untuk persiapan HKBN.

“Kami akan rakor bersama Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) serta Dinas Peternakan seluruh Jatim agar tidak terjadi inflasi pada HBKN sehingga harganya terjangkau. Kerawanan yang biasa terjadi adalah harganya naik sebesar 5 persen,” paparnya.

Meski demikian, Wemmi mengingatkan bahwa Rumah Potong Hewan (RPH) dilarang memotong sapi betina demi menjaga ketersediaan sapi maupun daging segar. Kalaupun ada sapi betina yang dipotong, harus memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan yaitu minimal 9 tahun dan sudah tidak produktif lagi.

Hal ini sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Penentuan pemotongan sapi betina pun juga harus melewati pemeriksaan oleh Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner.

“Kalau semua sapi betina dipotong ya habis stok Jatim. Jadi tidak boleh sapi betina dipotong sembarangan, harus melewati prosedur dulu,” tandasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.