Jelang Aksi 22 Mei, Ini Sikap PP Surabaya

oleh -37 Dilihat
oleh
Rombongan MPC PP Surabaya diterima hangat Kapolrestabes Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Surabaya, menyampaikan sikap sehari menjelang rencana gerakan “people power” di Jakarta, 22 Mei 2019. Pernyataan sikap itu, disampaikan Ketua MPC PP Kota Surabaya, H. Haries Purwoko saat beraudensi ke Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, di Kantor Polrestabes Surabaya, Selasa (21/5/2019).

Dalam pertemuan tersebut, juga hadir Ketua-ketua Lembaga Semi Otonom Pemuda Pancasila Kota Surabaya, yakni Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH), Komando Inti Mahatidana, dan Lembaga Pengusaha Pemuda Pancasila.

Ada 7 poin pernyataan sikap MPC PP Surabaya yang disampaikan ke Kapolrestabes Surabaya. Poin pertama, proses pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi hasil Pemilu Legistatif dan Pilpres tahun 2019 telah selesai, hingga tibalah saatnya KPU RI untuk mengumumkan hasil akhir di tanggal 21 Mei 2019, khususnya berkaitan dengan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Kedua, banyak pihak telah melontarkan tuduhan terhadap Penyelenggara Pemilu, baik KPU ataupun Bawaslu, bahwa keduanya tidak netral alias berpihak kepada salah satu calon. “Bahkan tuduhan tersebut juga diarahkan kepada penegak hukum, hingga seakan-akan telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif,” tegasnya.

Poin ketiga, yakni MPC PP Surabaya berkeyakinan tuduhan dan fitnah tersebut tidaklah benar. Karena masing-masing peserta Pemilu, khususnya Pilpres, telah mengirimkan saksi mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI.

“Bagaimana pengglembungan suara itu diduga terjadi, jika di seluruh jenjang penghitungan dan rekapitulasi telah disaksikan oleh masing-masing saksi dari tiap calon? Dan bahkan masing-masing memiliki dokumen fisik yang diterbitkan oleh penyelenggara Pemilu dari TPS hingga KPU RI,” tanyanya.

Keempat, KPU dalam menjalankan tugasnya selalu dalam pengawasan Bawaslu, Polri, Pemantau Pemilu, Saksi Partai, Saksi DPD, dan Saksi PPWP. Sehingga, PP Surabaya sangat mempercayai bahwa hasil Pemilu adalah hasil yang jujur dan adil. Dan, seluruh pelanggaran sudah diproses Bawaslu sesuai dengan tingkatanya.

“Selain itu, seluruh keberatan dalam penghitungan dan rekapitulasi telah dicatat dalam formulir keberatan dan diselesaikan seusai jenjangnya. Dengan kata lain, Pemilu ini telah selesai dan berjalan sesuai dengan asas Pemilu, UU Pemilu, PKPU, dan Peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian hasil Pemilu tahun 2019 harus dinyatakan sah menurut hukum,” paparnya.

Kelima, PP Surabaya sangat menyayangkan adanya upaya pembentukan opini pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu tahun 2019. Dugaan kecurangan dan pelanggaran tersebut tidak dilaporkan kepada Bawaslu, justru malah disebarkan kepada publik melalui media massa dan media sosial.

“Tidaklah dapat kami simpulkan penyebaran berita kecurangan tersebut, melainkan sebagai upaya provokasi, hingga kemudian muncul gerakan “people power”,” tandasnya.

Keenam,  PP Surabaya sangat menjunjung tinggi penyampaian pendapat dimuka umum. Namun ketika penyampaian pendapat tersebut, bermuatan provokasi dan memecah belah persatuan NKRI, maka hal tersebut harus diproses secara hukum. “Kami sebagai mitra Polisi, mendukung sepenuhnya langkah Polri untuk menegakkan hukum,” cetusnya.

Poin ketujuh, PP Surabaya bersama masyarakat kota Surabaya akan mengamankan Surabaya dan sekitarnya dari gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat, yang bersumber dari provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (bm)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.