Jelang Masa Tenang Bawaslu Tuban Perketat Pengawasan

oleh
oleh
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Mochammad Sudarsono

Tuban, petisi.co – Masa tenang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak 2024 dimulai pada 24 November  sampai dengan 26 November 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, meliris sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) rawan dan layak diwaspadai, Jumat (22/11/2024).

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochammad Sudarsono mengatakan, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat yakni pengawasan secara langsung dan pengawasan tidak langsung.

“Memasuki masa tenang kita akan melakukan pengawasan dengan 2 metode yakni pengawasan secara langsung dan pengawasan tidak langsung seperti patroli cyber,” ujar Sudarsono.

Selain menjelaskan 2 metode yang digunakan, Bawaslu juga merilis beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan dan layak di waspadai terdapat sebanyak 5 Tps memiliki indikator rawan diantaranya 3 tps memiliki riwayat intimidasi kepada penyelenggaran pemilihan.

Kemudian, 2 tps memiliki riwayat kekerasan di Tps. Lalu, 2 tps terdapat ASN/ TNI/ Polri dan Perangkat Desa melakukan tindakan merugikan atau menguntungkan salah satu paslon.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator. Diambil dari 328 kelurahan/desa di 20 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” imbuhnya.

Pengambilan data TPS rawan itu dilakukan selama 6 hari, mulai  10 sampai 15 November 2024.  Variabel dan indikator potensi TPS rawan  itu di antaranya penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili dan pemilih disabilitas terdaftar di DPT. (ric)

No More Posts Available.

No more pages to load.