Jelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Mojowarno Giat Operasi Pekat

oleh -111 Dilihat
oleh
Kapolsek (kanan) bersama tersangka dan barang bukti.

JOMBANG, PETISI.CO – Jelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru tahun 2018, agar suasana aman, tentram dan kondusif, Polsek Mojowarno menggelar kegiatan operasi pekat atau operasi premanisme, Sabtu (9/12/2917).

AKP Wilono Kapolsek Mojowarno membeberkan, untuk menciptakan suasana aman dan kondusif,   pihaknya bersama anggota pada Sabtu tanggal 09 Desember 2017 menggelar operasi pekat dan operasi premanisme yang berlokasi di empat titik rawan, mulai jam 19.00 wib sampai jam 22.00wib.

“Operasi kita mulai di lokasi parkir bakso nuklir Jalan Raya Mojowarno dan berhasil mengamankan Abdul Ghofar (38) yang diduga memintai uang kepada warga/sopir yang telah memarkir kendaraannya, baik R2 atau R4 di depan warung bakso nuklir tanpa ijin dari pihak berwenang (parkir liar). Kita berhasil menyita barang bukti  uang Rp 12.000 hasil dari parkir liar. Selanjutnya pelaku dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, sekitar jam 20.00 wib  anggota bergerak di warung kopi jalan raya Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno, menangkap seseorang bernama Darsono (55) karena menjual minuman keras jenis arak putih tanpa ijin.  Barang bukti yang diamankan satu botol arak putih berisi 1,5 liter. Sementara pelaku diamankan guna proses sidang tipiring hari Selasa di Pengadilan Negeri Jombang.

Sedangkan operasi dilanjutkan pada jam 21.00wib di Jalan Raya Mojowarno, mengamankan Andri Narianto (16) yang sedang ngamen di rumah warga dengan barang bukti uang tunai Rp 30.000 dan sebuah gitar kecil. “Dan selanjutnya pelaku dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan tersebut,” ujarnya.

Operasi berakhir pada jam 22.00 wib, dengan lokasi Desa Selorejo berhasil mengamankan Rudi Ahmadi (30) karena berani melanggar hukum dengan mengedarkan obat jenis pil dobel L. dengan barang bukti sebuah plastik berisi 10 butir pil dobel L, satu bungkus rokok surya berisi 37 butir pil dobel L. “Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun Ngepung Desa Selorejo dilakukan penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut. (yun)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.