Jelang Pemilukada 2024, Bawaslu Jember Deklarasi Netralitas Kades

oleh
oleh
Kades di Jember menandatangani deklarasi netralitas

Jember, petisi.coJaga netralitas di Pemilukada 2024, Bawaslu Kabupaten Jember menggelar deklarasi  ke seluruh kepala desa se-Kabupaten Jember dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Kamis (26/9/2024).

Di perhelatan Pemilukada tahun 2024 baik Pilgub /Pilbup di seluruh kabupaten Jember harus menjaga netralitas Kepala Desa karena akan menjadi potensi kerawanan. “Sehingga sangat penting dilakukan sosialisasi dan deklarasi netralitas Kepala Desa,” ungkap Devi Aulia Rahim.

Menurut keterangan Divisi Penanganan Pelanggan di Bawaslu Kabupaten Jember tersebut, Devi mengundang seluruh kepala desa sabanyak 226. Sehingga potensi kerawanan di media sosial dan berkegiatan di desa nanti bisa terhindar mengarahkan keberpihakan ke  salah satu pasangan calon.

“Di Udang Undang pemilihan ada 2 pasal yang menjadi perhatian, khusus terkait netralitas yakni pasal 70 ayat 1, bahwa kepala desa tidak boleh membuat tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tuturnya.

Jika nanti menjadi bukti pelanggaran pidana pemilihan maka ancaman hukuman pidana tahanan 1 bulan Sampek 6 bulan.

Sehingga ada 2 dugaan pelanggaran yang bisa dijadikan rujukan pelanggaran pemilihan dan UU lainnya. “Cantolannya UU Desa, sehingga nanti hasilnya itu kami akan rekomendasikan kepada bupati atau pemerintah kabupaten,” tandasnya. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.