Jelang Ramadan, Satpol PP Bojonegoro Kumpulkan Pengusaha Hiburan Malam

oleh -36 Dilihat
oleh
Pengusaha hiburan malam mendapatkan sosialisasi

BOJONEGORO, PETISI.CO – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, segala usaha yang menjurus pada hiburan malam dilarang untuk melakukan aktifitas atau buka selama bulan puasa.

Untuk memberikan komitmen, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menghadirkan sebanyak kurang lebih 35 pengusaha hiburan malam, Senin (22/5/2017).

Puluhan pengusaha hiburan malam tersebut mulai dari cafee yang menyediakan karaoke serta pengusaha yang menyediakan PSK.

Puluhan pengusaha hiburan malam tersebut berasal dari beberapa Kecamatan yakni Kecamatan Dander, Temayang, Kalitidu, Trucuk, dan Kecamatan Kota.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan menjelaskan, pemilik usaha hiburan malam sengaja dikumpulkan untuk berkomitmen jika selama bulan Ramadan tidak beroperasi. Komitmen disahkan dengan penandatanganan surat perjanjian kesepakatan.

“Para pemilik usaha hiburan kita kumpulkan untuk berkomitmen dan sepakat selama bulan Ramadhan tidak beroperasi. Mulai H-3 jelang puasa sampai H+4 idul fitri,” katanya.

Jika selama bulan Ramadhan masih ada yang beroperasi, maka pihak Satpol PP bersama dengan Polres Bojonegoro akan bertindak dengan memberikan sanksi tegas.

“Semua sudah berkomitmen dan sepakat untuk tidak beroperasi selama bulan ramadhan. Jika nanti tetap ada yang beroperasi maka kami berikan sanksi tegas,” ucap Achmad Gunawan.

Tidak hanya mengumpulkan pemilik hiburan malam, pihak Satpol PP Kabupaten Bojonegoro juga sudah memberikan sosialisasi dan pemberitahuan tentang larangan beroperasi selama bulan Ramadhan dengan mendatangi tempat-tempat hiburan malam baik di Kecamatan Kota maupun di sejumlah Kecamatan lainnya.(gal)