Jenazah Covid-19 di Surabaya Dapat Pindah Makam, Berikut Syaratnya

oleh -120 Dilihat
oleh
Makam Keputih Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Surabaya yang telah memasuki level 1 berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan, dapat melaksanakan pemindahan makam COVID-19. Pemindahan jenazah COVID-19 ini bisa dilakukan dari TPU Babat Jerawat maupun Keputih.

Pemindagan jenazah COVID-19 ini tertuang dalam SE No. 443.2/12213/436.8.5/2022 yang ditandangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pada 15 Juli 2022. Ada pun 6 hal yang harus diperhatikan pihak keluarga maupun ahli waris.

Ada 6 hal yang harus diperhatikan ahli waris jika hendak memindahkan jenazah COVID-19, yakni:

1. Permohonan pemindahan makam diajukan melalui sswalfa.surabaya.go.id

2. Pengajuan tidak berlaku untuk pemindahan makam antar tempat pemakaman umum (TPU) di dalam Kota Surabaya

3. Jenazah yang akan dipindahkan telah dimakamkan sekurang-kurangnya selama satu tahun

4. Mendapat persetujuan tertulis dari RT/RW atau pengelola makam tujuan

5. Biaya yang ditimbulkan akibat pemindahan jenazah menjadi tanggung jawab pemegang izin

6. Seluruh pelaksana kegiatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat

Ka UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup, Eny Nurotul mengatakan, jika pihak keluarga mengajukan surat permohonan untuk melakukan pemindahan jenazah yang dimakamkan secara prokes. Jadi harus ada surat permohonan dari ahli waris untuk pemindahan.

“Tapi pemindahan jenazah COVID-19 ini hanya untuk ke luar kota, bukan pemakaman antar Surabaya,” ungkap Eny kepada wartawan di ruang kerjanya.

Eny menuturkan, sampai sekarang sudah ada 2 ahli waris yang mengajukan pemindahan jenazah COVID-19.

“Yang satu seharusnya dimakamkan di Tempat Makam Pahlawan (TMP), dari makam Keputih ke TMP yang 1 (jenazah). Satunya lagi ke Lawang, Malang,” pungkas Eny. (dvd)