JPU Kejati Jatim Terapkan Pasal 51 Soal UU ITE Ditepis

oleh -128 Dilihat
oleh
Ketiga terdakwa Lim Candra, Liem Andrew Agatha dan Mauriciano Victorious mengikuti persidangan

SURABAYA, PETISI.COJPU Kejati Jatim dalam mengetrapkan pasal 51 tentang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE oleh tiga terdakwa Lim Candra, Liem Andrew Agatha dan Mauriciano Victorious memasuki agenda keterangan saksi. Pasalnya, di UU ITE terkait pasal 51 yaitu tentang pengerusakan, memasuki hak cipta seseorang di UU ITE, dan perbuatan itu tidak dilakukan oleh terdakwa.

Sementara dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Nugroho menghadirkan saksi dari bagian Operasional (Ops) Grab Surabaya. Adapun Nama Saksi tersebut Kerto Wibowo di hadapan majelis hakim mengatakan jika sasaran terdakwa untuk memperoleh untung dengan cara mengejar trip. Dengan aplikasi Fly Gps (Gps palsu) ketiganya seolah-olah menjalankan Grab sesuai dengan akun Grab yang dimiliki terdakwa.

“Ada akun driver dan ada akun pengembang, jadi seolah-olah terdakwa ini melakukan booking asli untuk mendapatkan insentif atau bonus dari Grab,” ujar saksi Kerto Wibowo sembari memperlihatkan bukti-bukti kepada majelis hakim.

Kerto Wibowo menambahkan dari hasil temuan akun milik terdakwa Lim Candra sesuai imei hp telah melakukan registrasi ulang hingga kali ketiga. Akun baru tersebut digunakan untuk booking fiktif dengan sasaran kejar trip untuk mendapatkan bonus intensif dari Grab.

“Atas nama akun Grab milik Lim Candra telah melakukan daftar ulang sampai tiga kali, setelah dua akun milik terdakwa itu suspend,” ujarnya.

Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh ketiga terdakwa yang pada saat persidangan keterangan terdakwa sempat diluruskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Timur Pradoko.

Kendati kuasa hukum ketiga terdakwa Yudi Wibowo SH dan Partnernya menilai jika keterangan saksi dan pembuktian oleh JPU kurang jelas dan meragukan. Ia menilai bahwa penerapan pasal 51 yang diterapkan kepada ketiga terdakwa tidak sesuai.

“Pada pasal 51, pengerusakan, memasuki hak cipta seseorang di UU ITE, perbuatan itu tidak dilakukan oleh terdakwa,” ujar Yudi Wibowo saat dikonfirmasi usai persidangan.

Yudi menambahkan jika penerapan pasal berlapis ketiga terdakwa yakni pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kurang sesuai.

“Itu sebenarnya pemalsuan indentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SKCK polisi yang dihubungkan dengan pendaftaran Grab. Jadi UU ITE tidak cocok,” tambahnya

Tak hanya itu, Yudi menyayangkan kepada pihak Grab yang tak menunjukkan bukti transfer dari Grab yang masuk ke rekening terdakwa senilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

“Grab tidak bisa menunjukkan bukti transfer itu, kalu benar-benar Grab sudah transfer atas nama siapa dan rekeningnya siapa semuanya harus jelas, kalau Grab merasa dirugikan ya harus dibuktikan kerugaianya dimana,” ujarnya.

Pada dakwaan JPU, tiga terdakwa pada hari Jumat 2 Februari 2018 bertempat di belakang Galaxy Mall Surabaya menggunakan 12 (dua belas) akun Grab berbeda-beda dengan cara membeli kepada orang di sekitaran kantor Grab yang berada di Jl. Pucang Surabaya dan Jl. Klampis Surabaya.

Dengan menggunakan dua belas akun fiktif tersebut, lantas digunakan terdakwa untuk memesan Driver Grab dengan tujuan untuk mendapatkan kode booking driver. Dari hasil itu, ketiganya meraup keuntungan Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) perhari. Keuntungan tersebut dari perhitungan 4 trip Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu) dikalikan dua belas.

Dari perbuatan ketiga terdakwa tersebut perusahaan Grab atau PT. Solusi Transportasi Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp. 391 (tiga ratus juta sembilan ratus ribu) atas pembayaran insentif yang diberikan kepada terdakwa. (irul)