JPU Mariyani Tuntut Budak Sabu 1,5 Tahun, Hakim Beri Diskon 4 Bulan

oleh -118 Dilihat
oleh
Sidang putusan budak sabu di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COBudak sabu yang ditangkap polisi di kamar Hotel Red Dorz, Agus Dwi Prasetya, dihukum ringan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/12/2020) sore.

Dalam sidang di penghujung tahun 2020 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariyani Melindawati, cuma menuntut satu tahun enam bulan penjara.

Kemudian majelis hakim diketuai Safri pun memberi diskon. Menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara.

Atas hukuman ringan itu, Agus Dwi Prasetya yang terjerat sabu dengan berat kotor 1,38 gram itu langsung menerima. JPU Mariyani juga menerima atas putusan tersebut.

Putusan yang dibacakan Hakim Safri, menyatakan terdakwa Bagus Dwi Prasetya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan empat bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Safri dalam persidangan secara Teleconfrence di ruang sidang Tirta 2.

Barang bukti berupa, 1 buah pipet kaca masih terdapat sisa sabu dengan berat brutto 1,38 gram (berat netto ± 0, 008 gram) dan 1 buah sedotan plastik, dirampas untuk dimusnahkan.

Peristiwa yang dilakukan terdakwa Agus berawal Kamis (3/9/2020). Sekitar pukul 14.00, dia dan saksi Nadia Urasana datang ke Hotel Red Dorz, kamar B-11 Jalan Dukuh Kupang 155 Surabaya. 9 (berkas terpisah) di ruang area smooking.

Lalu dia meminta sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri selama 3 jam. Sejak pukul 17.00 sampai pukul 20.00.

Sekitar pukul 23.45, terdakwa Agus ditangkap oleh dua anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya.

Selain terdakwa Agus, dalam kasus ini JPU dari Kejari Surabaya juga menjerat Ibrahim Nur Syahbana sebagai terdakwa. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.