JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Penggelapan Elektronik

oleh -185 Dilihat
oleh
Terdakwa Djisanto Karoeniadi.

SURABAYA, PETISI.COPerkara yang membelit terdakwa Djisanto Karoeniadi, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/3/2020). Kali ini agendanya jawaban jaksa atas eksepsi (keberatan) terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa. Deddy menjelaskan, bahwa keberatan (eksepsi) penasehat hukum terdakwa mengenai surat dakwaan batal demi hukum,  tidaklah beralasan.

“Surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (a) a dan b KUHP. Oleh karena itu alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak,” tegas Deddy dalam tanggapannya, minta perkara terdakwa tetap dilanjutkan.

Terdakwa Djisanto Karoeniadi, memesan barang elektronik Harjanto Jasin. Berupa mic, speaker, woofer dan power, dengan nilai total Rp 507.950.000.

Kemudian oleh terdakwa, pada 24 Januari 2018 barang-barang yang diterima dari Toko Gamelan tersebut,  sebagian direturn dengan nilai total sebesar Rp 25.650.000. Dengan demikian kewajiban pembayaran kepada Toko Gamelan sebesar Rp 482.300.000. Namun oleh terdakwa barang-barang elektronik itu baru dibayar Rp 29.000.000.

Akibatnya, saksi Harjanto Jasin/Toko Gamelan mengalami kerugian sebesar Rp 450.000.000. Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.