JPU Surabaya Anggap Eksepsi Terdakwa Kabur

oleh -43 Dilihat
oleh
Lanjutan Sidang Dugaan Pelecehan Perawat

Lanjutan Sidang Dugaan Pelecehan Perawat

SURABAYA, PETISI.CO – Sidang dugaan pencabulan dan pelecehan seksual Rumah Sakit National Hospital kembali digelar, dengan agenda replik, dalam sidang yang diketauhi Majelis Hakim Agus Hamzah.

Dalam replik tersebut, bahwa apa yang dieksepsikan oleh penasehat humum terdakwa tidak jelas dan kabur.

Namun, dalam isi pembacaan replik yang dibacakan JPU pengganti Neldi dari Kejari Surabaya, “Bahwa eksepsi terdakwa kabur dan tidak jelas,” kata M Soleh, setelah sidang yang mengadopsi JPU saat bacaan replik di hadapan Hakim.

Sementara, tangkis Sholeh terkait menanggapi replik dari JPU Kejari Surabaya, menurutnya tidak mungkin kalau eksepsi yang dibacakan di persidangan tersebut itu tidak jelas.

“Bahwa, hal ini menunjukkan jika penetapan tersangka saat itu kepada terdakwa hanya berdasarkan laporan korban tanggal 25 Januari 2018, dan pada hari itu penyidik hanya memeriksa 3 saksi, yaitu korban Widyawati, suami korban Yudi Wibowo dan saksi Dyah Ratnasari,” katanya

“Dan dari ketiga saksi, hanya korban yang menjelaskan kejadian dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada terdakwa. Saksi Yudi Wibowo dan saksi Dyah Ratnasari tidak ada di lokasi kejadian,“ kata Sholeh.

Anehnya, berbekal hanya keterangan korban, penyidik sudah langsung menetapkan terdakwa menjadi tersangka pencabulan. Tanpa ada visum at Repertum (Visum at Repertum baru diajukan oleh penyidik tanggal 26 Januari 2018 jam 9.30 Wib).

Penyidik saat pada melakukan penangkapan kepada terdakwa, menunjukkan pestol.

“Dengan melihat hai itu, otomatis terdakwa telah mengalami tekanan psikologi, untuk itu hakim Agus Hamzah harus berani adil dan jangan sampai ada intervensi atau intimidasi dari pihak luar,” tandasnya Sholeh usai sidang.(rul)