TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Satuan Resnarkoba Polres Tulungagung kembali meringkus seorang pelaku pengedar minuman keras beralkohol jenis arak Bali.
Pelaku tersebut berinisial JS, pria (26) beralamatkan desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung dan berdomisili di Desa Kacangan Kecamatan Ngunut.
Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku JS diamankan petugas pada Minggu (28/11/2021) sekira pukul 00.30 WIB.
“Pelaku saat ditangkap petugas sedang berada ditempat usahanya yakni di Warkop Srikandi 2, masuk wilayah Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut,” kata Nenny, Senin (29/11/2021).
Nenny melanjutkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat jika di wilayah Kacangan ada peredaran miras jenis arak Bali. Berbekal dari informasi itulah, anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Ipda Bowo Tri Kuncoro kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dan membawa pelaku ke Mapolres Tulungagung.
“Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 (lima) botol arak bali ukuran 600 ml, 15 (lima belas) botol Anggur Merah ukuran 620 ml, uang tunai Rp.600 ribu hasil penjualan miras, dan 1 buah Hp merk Vivo serta 1 (satu) buah teko plastik warna merah muda,” lanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Pelaku melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.
“Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung,” pungkas Nenny. (par)