Jual Obat Ilegal, Reyni Diadili Lagi

oleh -59 Dilihat
oleh
Reyni Oktafin Wantania diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COTerdakwa kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar, Reyni Oktafin Wantania, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/11/2020).

Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dra Rahayu. Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak.

Saat ditanya definisi obat ilegal oleh majelis hakim, saksi Dra Rahayu menjelaskan, obat menjadi ilegal karena belum ada izin edarnya dan belum ada kepastiannya. Untuk mengetahui produk itu menjamin keamanan harus didaftarkan ke BPOM.

“Lha, yang mendaftarkan ke BPOM adalah pemilik produk. Kalau yang menjual sebagai distributor, juga tidak boleh lalai, harus ada izin edarnya,” terang Rahayu.

Saksi menerangkan, bahwa obat yang sudah terdaftar di BPOM, sudah dijamin khasiat dan keamanannya.

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, dua saksi yakni Widya, asisten rumah tangga terdakwa, dan petugas dari BPOM, Lukas Bomantara dimintai keterangan.

Saksi Widya, saat ditanya JPU Sulfikar, dia mengatakan hanya disuruh oleh majikannya. Menjual dan menerima barang berupa kosmetik.

“Saya hanya menjual dan menerima kiriman barang. Karena saya ditugasi sebagai admin waktu itu,” kata Widya.

Ketika ditanya soal keaslian dan soal komplain barang kosmetik, Widya mengatakan tidak tahu. Sebab, selama ini kosmetik yang dijual melalui online itu tidak pernah ada keluhan fatal dari customer.

“Paling sekadar komplain soal keterlambatan atau salah kirim saja. lebih itu tidak ada,” kata Widya.

Sementara, saksi Lukas saat ditanya terkait penggerebekan rumah terdakwa mengatakan,  bahwa karena tidak adanya izin edar kosmetik.

“Menurut informasi yang kami dapat, produk kosmetik terdakwa tidak ada izin edarnya,” kata saksi Lukas.

Dikatakan, saat penggeledahan di rumah terdakwa Jalan Barata Jaya XIII/9 Surabaya, ternyata benar ditemukan alat farmasi dan kosmetik ilegal berbagai merk tanpa izin edar.

Saksi juga melakukan pengecekan database register produk tapi tidak terdaftar. Kemudian, pihaknya bersama tim dari Polda Jatim membawa semua barang tersebut.

Diketahui, berdasarkan surat dakawaan, terdakwa Reyni Oktafin Wantania telah menjual obat-obatan ilegal. Antara lain, obat keras dan produk kecantikan.

Penjualan dilakukan secara online, yaitu Tokopedia, Shoopee, Bukalapak dengan akun tokosuntika, sarmilasusanto.

Barang bukti yang diamankan berupa produk kosmetika dan obat-obatan. Berupa Aqua Skin Veniscy Dual DNA Octa Strength Whitening 2 pcs, Aqua Skin Veniscy Dual DNA Octa Strength Whitening L-Ascorbic Acid 10 ml 1 pcs.

Bella’s Bianco Ascorbic Acid 5000 mg 11 pcs, Bella’s Bianco Pure DNA & RNA 14 pcs, Bella’s Bianco Recombined Stemcell 700 mg 12 pcs, Bella’s Bianco Coenzyme Q10 CoQ10 3 pcs, Bioswiss Ultracell Aqua Skin Veniscy 2 pcs.

Bioswiss Ultracell Aqua Skin Veniscy 2 pcs, Bioswiss Ultracell Aqua Skin Veniscy multivitamin 14000 1 pcs, Dermaheal LL Lipoliytic Solution 5 ml 1 pcs, DHNP Vitamin C 20 ml 3 pcs, Esenseu White Ginseng Glutathione.

Terdakwa Reyni Oktafin Wantania sendiri tahun 2015, oleh Hakim Tungal Antonius Simbolon dijatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan pidana denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan.

Meski residivis, Reyni Oktafin Wantania terkesan istimewa, karena selain tidak memakai rompi tahanan, terdakwa juga bebas diluar dipenjara. (pri)