Jual Sabu Poket Hemat Dituntut 8 Tahun

oleh -119 Dilihat
oleh
Persidangan online di ruang Garuda 2 Pengadilan Ngeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COGegara jualan sabu-sabu, Fernando Susanto, dituntut delapan tahun penjara. Dinyatakan terbukti bersalah membeli 2 gram sabu dari Kusmiati, dikemas menjadi 24 poket hemat.

Jaksa Penuntut Umum Parlin Manurung, di depan majelis Pengadilan Negeri Surabaya, juga menuntut denda Rp 1 miliar, subsidair satu tahun kurungan. Fernando dinyatakan melanggar pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Fernando dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun,” papar JPU Parlin Manulang dalam persidangan secara online, Selasa (24/11/2020).

Mendengar tuntutan setinggi itu, terdakwa Fernando yang tampak di layar monitor, terlihat terkejut.

“Gimana, apa terdakwa akan mengajukan pembelaan,” tanya ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Bargawa dalam persidangan di ruang Garuda 2.

Advokad Fardiansyah dari LBH LACAK, setelah menenangkan kliennya, dia langsung minta waktu untuk mengajukan pembelaan.

“Ya, Yang Mulia. Minggu depan akan kita ajukan pembelaan,” tegas Fardiansyah.

Fernando ditangkap polisi pada Senin (13/7/2020), pukul 18.30, setelah mengambil 2 gram sabu. Barang haram itu diletakan Bahar (DPO) di depan Giant Aloha, Sidoarjo.

Sabu itu dibeli Fernando dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Kusmiati sebesar Rp 450.000. Kemudian dikemas kecil-kecil menjadi 24 paket hemat.

Sebanyak 10 poket diberikan pada Amy (DPO) untuk dijual. Sedangkan sabu 14 poket, dia bawa sendiri untuk dijual dengan harga 200 ribu per poket. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.