PONOROGO, PETISI.CO – Di saat petugas dan masyarakat Indonesia melakukan kewaspadaan dan antisipasi terhadap teroris yang beberapa hari sebelumnya telah terjadi serangan teroris di tiga gereja di Surabaya. Petugas selalu waspada agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Sehingga petugas dan masyarakat saling tukar informasi demi keamanan lingkungannya.
Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sampung petugas berhasil menangkap pelaku yang sengaja tanpa ijin membawa, menguasai, menjual bubuk petasan, Senin malam (21/5/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan terhadap pelaku karena membawa, menguasai, menjual bubuk petasan. Lokasi ditemukan dan penangkapan terhadap pelaku oleh jajaran petugas dari Mapolsek Sampung tersebut karena informasi masyarakat. Petugas menemukan serbuk peledak di sebuah gubuk di tepi jalan Desa Glinggang, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo.
Selain itu polisi pun berhasil mengamankan Choirul Anwar bin Mariyun (20) warga Dusun Miri, RT.01 RW.03, DesaTanjunggunung, Kec.Badegan Kab.Ponorogo.
Kejadian penangkapan pelaku tersebut berawal ketika Sabtu (19 /5/2018) unit Reskrim dari Polsek Sampung mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran bubuk petasan di wilayah hukumya adanya penjualan serbuk peledak yang pembeliannya melalui media sosial WhatsApp.
Kemudian saksi Nanang Joko S melakukan penyamaran dengan masuk ke facebook group Tradisi balon lebaran “Ponorogo” dan masuk ke tautan WhatsApp group Tradisi Balon Lebaran “Ponorogo” yang akhirnya mengetahui salah satu anggota group yang menawarkan bumbu (bubuk petasan). Kemudian petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan transaksi lewat WhatsApp dengan pelaku, yang akhirnya pada hari Senin ( 21/5/ 2018 )sekira pukul 23.00 wib pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya.
Pelaku memperoleh bubuk petasan dari membeli pada seseorang yang belum dikenal mengaku beralamatkan di Sumoroto. Pelaku membeli bubuk petasan dengan harga 220.000,- /kg, kemudian dijual lagi seharga 250.000, / kg, untuk sumbu petasan dibeli seharga Rp. 100.000,- per ikat, kemudian dijual lagi seharga Rp. 130.000,-
“Pelaku penjual serbuk tersebut sydah diamankan petugas dan untuk dilakukan pemeriksaan, ” terang Kapolres Ponorogo AKBP. Radiant melalui Kasubag Humas Polres AKP.Sudarmanto.
Masih menurut Sudarmanto beberapa barang buktinya juga sudah disita petugas Polsek Sampung
6 plastik bubuk petasan dengan berat masing-masing 500 gram (3 kg), 1 ikat sumbu petasan yang berisi 100 helai sumbu, 1 buah hand phone merk Smartfrend Andromax 4 warna putih dan 1 buah tas pinggang warna biru serta uang tunai sebesar Rp. 217.000,- (dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
“Karena ulahnya pelaku telah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951) tentang bahan peledak,” pungkas Sudarmanto. (mal)