Jual Tanah Sengketa, Frans Antonius Tawas Dipolisikan

oleh -121 Dilihat
oleh
Barang bukti transfer.

SURABAYA, PETISI.CO – Gara gara menjual tanah sengketa, Frans Antonius Tawas, warga Sutorejo Tengah Surabaya harus berurusan dengan hukum.

Frans dilaporkan Irfan Arisgraha, warga Kalijudan Surabaya ke Polrestabes Surabaya, dengan tanda bukti Laporan Nomor: STTLP/B/814/XI/2017/SPKT/JATIM/RESTABES/SURABAYA,  tertanggal 3 November 2017.

Menurut Irfan, kasus yang dilaporkannya itu bermula dari jual beli tanah seluas 1850 M2 di Desa Wonorejo Lawang, Malang antara dirinya dengan Frans melalui perantara yakni Clemen Tan dan Hariono Tjayanto.

Usai bersepakat harga, Irfan dan Frans pun lantas membuat Ikatan Perjanjian jual beli  di hadapan Notaris Heryanto Tjang di hotel Santika Surabaya dengan akte notaris No: 7, tertanggal 18 Desember 2015.

“Harga yang disepakati Rp 647 juta dan saya sudah saya bayar Rp 300 juta melalui transfer ke rekening BCA milik Frans,” terang Irfan kepada  awak media, Kamis (22/2/2018) sambil menunjukkan bukti transfernya.

Namun, ditengah perjalanan, ternyata tanah yang dijual Frans bermasalah. Hal itu baru diketahui Irfan saat melakukan pengecekan sertifikat tanah tersebut ke BPN Kabupaten Malang.

“Ternyata SHM Nomor 13 diblokir oleh BPN karena ada sengketa,”sambung Irfan.

Mengetahui tanah yang dibelinya terjadi sengketa, Irfan pun menghubungi Frans dengan maksud membatalakan jual belinya. Tapi niat pembatalan jual beli tanah itu justru ditolak oleh Frans.

“Dia malah meminta saya untuk melunasi pembayaran kekurangannya, katanya untuk membiayai gugatan atas sengketa tanah yang dijualnya ke saya,” ungkap Irfan.

Merasa telah menjadi korban penipuan, Irfan pun akhirnya melaporkan kasus pidana ini ke Polrestabes Surabaya.

Namun, penanganan kasus penipuan yang dilaporkan Irfan sejak tiga bulan lalu itu belum masuk ke tahap penyidikkan  “Sekarang masih tahap penyelidikkan,” kata Irfan.(irul)