Jualan 890 Butir Yarindo, Warga Jember Diciduk Polisi

oleh -48 Dilihat
oleh
Petugas memeriksa barang bukti dan tersangka

JEMBER, PETISI.CO – Meski sudah banyak pengedar obat terlarang yang tidak memiliki izin edar, ditangkap dan dijebloskan ke penjara, namun tak menggentarkan Lutfi Rahman (23), warga Dusun Karanganyar Desa Tempurejo, Kabupaten Jember, untuk berjualan.

Terbukti sekira pukul 20.00 Wib Selasa (11/4/2017), sebanyak 890 keping obat merk Yarindo berhasil diamankan petugas Satreskrim Mapolsek Mumbulsari, saat penggrebekan di rumah tersangka.

Menurut Kapolsek Tempurejo, AKP. Suhartanto, SH, MM, penangkapan terhadap Lutfi merupakan hasil penyelidikan atas informasi yang diberikan masyarakat Dusun Karanganyar Jember dengan keberadaan, beredarnya pil pada para pemuda setempat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut kami bergerak menuju rumah tersangka dan setelah melakukan penggeledahan, kami  menemukan barang bukti berupa pil sebanyak 890 butir obat Yarindo, yang disimpan di dalam tas kresek warna hitam serta uang sebesar Rp 20.000 diduga hasil dari penjualan obat-obatan tersebut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tempurejo, untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku, diancam hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 milyar sesuai dengan pasal 196 sub pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kapolsek yang akrab disapa Tanto.(yud)