Jualan Sabu, Perempuan Buta Huruf Dituntut 6 Tahun

oleh -64 Dilihat
oleh
Terdakwa Murtin, mendengarkan tuntutan jaksa, secara online

SURABAYA, PETISI.COMenjual kan sabu sabu atas suruhan sang suami, terdakwa Murtin bin Mat Ali bakal lama di dalam penjara. Akibat menerima titipan 12 poket sabu. Untuk dijual dengan keuntungan Rp 50 ribu per poket. Perempuan buta huruf itu dituntut enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/5/2022).

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi. Jaksa dari Kejari Tanjung Perak, itu menyatakan terdakwa Murtin terbukti melakukan tindak pidana.

Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum, menerima dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu sabu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatanya, Jaksa enuntut terdakwa Murtin selama enam tahun penjara. Dengan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara. Dikurangi selama berada dalam tahanan. Menyatakan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa 12 poket sabu dirampas untuk dimusnakan.

“Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda putusan,” kata hakim Erentua Damanik menutup sidang, usai mendengarkan tuntutan jaksa.

Pada 5 Nopember 2021  sekitar pukul 20.30,saat berada di jalan Tambak Pring Barat Raya Surabaya, terdakwa Murtin menerima titipan 14 poket sabu dari Saniman (DPO). Untuk dijual lagi dengan harga Rp 150 sampai Rp 200 ribu perpoket nya.dan berhasil dijual dua poket. Sisanya disimpan di rumah kontrakan terdakwa.

Maasih pada tanggal yang sama sekitar pukul 20.30, terdakwa Murtin didatangi saksi Fabianes dan Slamet Raharjo. Anggota Polrestabes Surabaya, itu mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa Murtin, ditemukan 12 poket sabu. Berat masing-masing poket, 0,37 grram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,39 gram, 0,40 gram, 0,41 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,43 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, dan 0,44 gram. Serta uang Rp 150 ribu.

Barang bukti yang telah diakui kebenarannya oleh terdakwa itu ditemukan dalam dompet warna coklat, di dalam toples tempat penyimpanan beras. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.